Pages

Minggu, 26 April 2015

Mengubah PDF ke Word Online

Assalamualaikum :D
    Berhubung kemarin-kemarin lagi ga ada ide buat nulis apa jadi maaf baru posting lagi. Hihi.
Baru-baru ini gue ada praktikum, dan diwajibkan buat print out modul. Tapi modul tersebut masih dalam bentuk PDF. Sebenarnya bisa aja sih print dari PDF. Tapi karena saat itu printer gue tintanya abis jadi mau ga mau gue print di warung foto kopian.
     Untuk warung foto kopi yang komputer + printernya update sih ga masalah buat print file PDF. Masalahnya warung foto kopian yang terdekat dari rumah gue ga bisa print file PDF. Jadi gue harus convert file PDF itu ke Word sebelum print. Gue ga tau tuh gimana caranya. Pas lagi coba-coba gue malah dikasih notifikasi buat install aplikasi converter. Lah ribet dong jadinya. Akhirnya setelah menjelajahi mbah Google gue nemu solusinya. Yaitu CONVERTER ONLINE!!! Yeaaaayy :D
    Eits! Jangan senang dulu. Ga semua converter online itu 100% gratis atau tanpa syarat yang ribet. Ada  yang mewajibkan sign in / sign out terlebih dulu dsb. Tapi di sini gue hanya akan nyaranin kalian untuk convert online di Convert Onlie Free. Sebenarnya di Convert Online Free ga cuma bisa convert PDF ke Word atau sebaliknya, tapi bisa juga convert file-file dengan extension lain. Berhubung judul artikel ini "Mengubah PDF ke Word Online" jadi gue cuma jelasin convert PDF ke Word ya.
    Ini dia tutorialnya:

1. Buka convertonlinefree.com atau convertonlinefree.com/PDFToWORDEN.aspx supaya kalian bisa langsung ke sub menu Convert PDF ke Word. Setelah itu klik "Choose File" untuk pilih File PDF yang akan kalian convert ke Word, lalu klik "Convert".

Klik untuk perbesar gambar

2. Tunggu Loading dulu ya, lamanya loading tergantung besarnya ukuran file PDF yang kalian convert. Seperti ini nih tampilan saat loading.
Klik untuk perbesar gambar

3. Setelah proses converting selesai, file Word hasil convertnya akan otomatis terdownload. Klik file download tersebut lalu pilih "Open" untuk membuka file atau pilih "Show In Folder" untuk membuka lokasi penyimpanan file.
Klik untuk perbesar gambar

4. Inilah hasil convertnya :D
Klik untuk perbesar gambar
Sekian tutorial ini. Terimakasih telah membaca artikelnya. Wassalamualaikum :)




Perekonomian Indonesia: Praktik Sistem Perekonomian Liberal di Indonesia


PRAKTIK SISTEM PEREKONOMIAN LIBERAL
DI INDONESIA







DISUSUN OLEH:
LANCERA SUSENO PUTERI
25214975
1EB42



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KARAWACI

2015







BAB I
PENDAHULUAN


  1. PENGERTIAN SISTEM

  2.      Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) yang berarti suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Berikut ini adalah pengertian sistem menurut beberapa ahli:

    1. L. James Havery
      Sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.
    2. C.W. Churchman.
      Sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan.

  3. PENGERTIAN SISTEM EKONOMI

  4.    Permasalahan ekonomi yang sering muncul di masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang atau jasa apa yang akan diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya (how), dan untuk siapa barang atau jasa tersebut (for whom). Di dalam mengatasi masalah tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian negara. Cara tersebut disebut dengan sistem ekonomi.
       Sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan. Di bawah ini adalah pengertian sistem ekonomi menurut beberapa ahli:

    1. Gilarso
      Sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.
    2. Mc Eachern
      Sistem ekonomi adalah seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa (what), bagaimana (how), dan untuk siapa (for whom) barang dan jasa diproduksi.

  5. SISTEM EKONOMI LIBERAL

  6.    Sistem ekonomi liberal disebut juga sistem ekonomi pasar, yaitu suatu sistem dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau kepada pihak swasta. Sedangkan pemerintah hanya mengawasi dan melakukan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara. Sistem ekonomi liberal ini mempunyai kaitannya dengan “kebebasan (proses) alami” yang dipahami oleh beberapa tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Dalam sistem perekonomian liberal keputusan mengenai masalah-masalah ekonomi yang utama merupakan hasil dari keputusan bebas yang dibuat oleh produsen dan konsumen perorangan. Sistem ekonomi liberal ini didasarkan pada ajaran yang dikemukakan oleh Adam Smith yang menganjurkan agar kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Menurut doktrin ini, tata ekonomi yang paling mendukung kesejahteraan bangsa adalah tata ekonomi di mana pemerintah memberikan kebebasan kepada perseorangan dan badan-badan swasta untuk menyelenggarakan produksi dan konsumsi menurut pertimbangan sendiri. Karena jika setiap individu makmur, maka negara pun akan makmur.
       Dalam sistem ekonomi liberal, keputusan yang berhubungan dengan masalah ekonomi dasar didesentralisasikan (penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri), tetapi tetap terkoordinasi. Sebagai alat koordinasi utama adalah perangkat harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar. Oleh karena itu, sistem ekonomi liberal juga sering disebut dengan sistem harga. Dengan demikian, dalam sistem perekonomian liberal produsen dan individu (perseorangan) membuat keputusan-keputusan utama mengenai produksi dan konsumsi. Produsen berusaha untuk menghasilkan berbagai produk yang dapat mendatangkan keuntungan sebesar mungkin (menjawab masalah apa), dengan teknik produksi yang seefisien mungkin (menjawab masalah bagaimana). Di pihak lain, individu membuat keputusan tentang konsumsi, yaitu keputusan yang menyangkut bagaimana individu membelanjakan upah dan pendapatannya (menjawab masalah untuk siapa). Dalam ekonomi liberal, pihak swasta menguasai alat-alat produksi dan akibatnya kepemilikan pun tidak terbatas sehingga setiap individu berusaha untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuannya agar dapat menguasai sektor ekonomi, sehingga timbul lah persaingan untuk maju dalam sistem ekonomi ini.

    1. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Liberal
      • Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.
      • Semua sumber produksi milik masyarakat individu.
      • Kegiatan ekonomi di semua bidang dilakukan oleh swasta.
      • Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
      • Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi.
      • Setiap orang diberi kebebasan dalam hal pemakaian barang dan jasa.
      • Kegiatan produksi dilakukan dengan tujuan mencari laba, bahkan semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip bola.
      • Terjadinya persaingan bebas antara pengusaha.
      • Masyarakat dibagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
      • Pasar merupakan dasar setiap kegiatan ekonomi.

    2. Negara Penganut Sistem Ekonomi Liberal
      • Benua Amerika
        Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay Venezuela, Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.

      • Benua Eropa
        Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom. Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.

      • Benua Asia
        India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki, Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.

      • Benua Afrika
        Mesir, Senegal dan Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D’Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.

      • Kepulauan Oceania

      • Australia dan Selandia Baru.

         Tetapi secara murni, sekarang ini tidak ada satu pun negara yang menganut sistem ekonomi liberal.

    3. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Liberal
      1. Kelebihan
        • Adanya persaingan mendorong masing-masing individu berusaha untuk maju dan bertindak secara efisien.
        • Masing-masing orang bebas untuk memilih pekerjaan yang ia sukai sesuai dengan bakatnya.
        • Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat.
        • Adanya persaingan bebas, produsen cenderung untuk meningkatkan kualitas hasil produksi.
        • Kemungkinan pendapatan dapat ditingkatkan melalui usaha memaksimalkan keuntungan.
        • Pengembangan usaha yang dilakukan produsen dalam memaksimalkan keuntungan memungkinkan dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak.
        • Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah.
        • Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
        • Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.

      2. Kekurangan
        • Persaingan menyebabkan yang kuat semakin kuat yang lemah semakin lemah.
        • Persaingan dapat menimbulkan monopoli.
        • Pemerataan pendapatan semakin sulit dicapai di dalam sistem ekonomi pasar.
        • Memungkinkan dapat menimbulkan sifat-sifat mementingkan diri sendiri.
        • Terdorong hasrat untuk mendapatkan untung besar sering kali produsen mengabaikan syarat- syarat perubahan dan Pemanfaatan sumber alam sering kali tidak menghiraukan lingkungan.
        • Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup.
        • Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.







BAB II
PRAKTIK SISTEM EKONOMI LIBERAL DI INDONESIA



   Indonesia yang kaya akan sumber daya alam menjadi lahan yang menggiurkan untuk asing. Tak hanya di rempah-rempah, seperti yang diincar oleh Belanda saat menjajah Hindia, minyak dan gas pun kini menjadi incaran.
   Sebelum tahun 2004, Indonesia merupakan negara yang masuk dalam Organisasi Negara Eksportir Minyak (Organization of the Petroleum Exporting Countries) atau OPEC. Setiap harinya, perusahaan-perusahaan minyak di Indonesia berhasil memproduksi lebih dari 1 juta barel minyak. Saat itu, pertumbuhan kendaraan di Indonesia belum sepesat sekarang. Jadi, masih terdapat alokasi minyak yang diekspor ke berbagai negara.
   Seiring dengan tuanya sumur minyak di Indonesia, produksi energi fosil itu juga menurun. Sejak itu Indonesia dikeluarkan dari OPEC karena telah menjadi negara dengan impor minyak lebih besar daripada ekspor. Menurut data British Petroleum, cadangan minyak Indonesia hanya tinggal 4 miliar barel saja atau hanya cukup untuk 11 tahun lagi.
     Sejak itu, perusahaan minyak dan pemerintah mengembangkan produksi gas. Indonesia memiliki cadangan gas yang luar biasa yaitu 335 triliun kaki kubik atau setara dengan 59,6 miliar barel minyak, sehingga menarik minat banyak perusahaan besar asing (swasta) untuk turut mengeksploitasi sumber daya alam yang tak terbarukan itu. Perusahaan-perusahaan swasta itu salah satunya adalah Chevron.
  1. CHEVRON

  2.    Perusahaan asal Amerika Serikat ini memproduksi minyak paling banyak di Indonesia melalui anak usahanya yaitu Chevron Pasifik Indonesia (CPI). Mempunyai lapangan (kilang minyak) dengan kualitas minyak paling tinggi di Indonesia, Chevron memproduksi 35 persen dari total produksi Indonesia.
       Perusahaan yang dulunya bernama Caltex ini telah mengoperasikan lapangan Duri di Riau sejak tahun 1952. Dua blok yang dimiliki oleh Chevron di Sumatera, Rokan dan Siak, telah menjadi blok dengan produksi minyak terbesar di Indonesia.
       Selain di Sumatera, Chevron juga memiliki blok migas di perairan Kutai, Kalimantan Timur yang merupakan operasi migas lepas pantai. Selain itu, perusahaan ini juga mengelola blok di Papua yaitu West Papua I dan III yang merupakan proyek lepas pantai.

  3. IRONI DI NEGERI SENDIRI

  4.    Kontrak Blok Siak yang dikelola PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) berakhir pada 27 November 2013. Produksinya pada tahun 2013 berkisar antara 1.600-2.000 barel per hari. Berakhirnya kontrak Blok Siak merupakan peluang untuk perusahaan pengelola minyak milik negara dan daerah. Betapa tidak, menguasai ladang minyak sama halnya dengan menguasai sebuah negara, karena minyak merupakan sumbangan terbesar bagi anggaran pendapatan negara. Untuk saat ini minyak yang berasal dari endapan fosil-fosil jutaan tahun lamanya masih menjadi rebutan bagi seluruh negara di dunia. Salah satunya Negara adidaya, Amerika.
         Riau adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang mempunyai potensi cadangan minyak  terbesar di Asia Tenggara. Terlebih Duri, salah satu wilayah di Provinsi Riau yang merupakan penghasil minyak dengan kualitas minyak tebaik dunia. Di bawah nama besar Chevron, pada bulan November 2006 ladang minyak Duri telah mencapai rekor produksi 2 Miliar barrel minyak sejak pertama kali dipompa pada tahun 1958 (dalam buku, Duri: tanah air baru Amerika).
         Kekayaan sumber daya migas merupakan kekayaan alam yang harus dinikmati oleh rakyat secara keseluruhan. Beroperasinya korporasi asing CPI di Provinsi Riau selama berpuluh-puluh tahun tidak memberikan efek positif bagi kesejahteraan masyarakat Riau. Masyarakat di bawah garis kemiskinan justru semakin meningkat. Kontribusi untuk pembangunan daerah masih tergolong minim. Data Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2012 menunjukkan bahwa terdapat 4.085 bangunan kelas rusak berat dan 2.830 anak usia SMP putus sekolah. Tidak hanya itu, nasib ribuan tenaga kerja outsource juga terabaikan. CPI hanya berurusan dengan kontraktor pelaksana dan sama sekali tidak peduli dengan nasib buruhnya. Komitmen CPI dalam andil memberikan sumbangsih bagi pembangunan daerah dalam hal ini dipertanyakan.
         Bayangkan bila produksi minyak mentah Duri mencapai 200.000 barrel per hari, dengan harga minyak mentah di pasaran dunia mencapai 100 dollar AS per barrel, dan kurs 9.000 rupiah per dollar AS (tahun 2000-an) maka dapat dihasilkan pendapatan 180 miliar rupiah per hari. Data dari narasumber yang telah diwawancara menyebutkan bahwa produksi blok kilang minyak yang ada di seluruh Provinsi Riau apabila dirupiahkan hasilnya mencapai 400 miliar rupiah per hari. Maka apabila dijumlahkan, total pendapatan produksi minyak Riau mencapai 140 triliun rupiah per tahun.
       CPI tak ubahnya penjajah baru di negeri ini. Publik harus tahu, kemana berkah minyak Riau mengalir. Padahal secara komposisi APBN, Riau telah menyumbangkan 35%. Khusus migas Riau telah menyumbangkan 40% devisa minyak mentah nasional. Namun, lagi-lagi masyarakat Riau  hanya bisa menjadi penonton.
       Walaupun selama ini mayoritas produksi CPI merupakan Production Sharing Contract dengan mekanisme pendapatan yang diserahkan ke Negara 88% dan  CPI sendiri mendapatkan keuntungan 12% dari hasil produksi minyak, tetapi perlu dikritisi bahwa pembebanan cost recovery (pengembalian biaya operasi dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi, yang diperhitungkan sebagai pengurang dari bagian migas yang akan dibagi antara Pemerintah dan Perusahaan) yang dilakukan oleh CPI juga luput dari pantauan masyarakat khususnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas, dulu BP Migas). Permainan kotor berkaitan dengan cost recovery adalah pembebanan overhead cost (biaya selain bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung) dalam cost recovery yang dipandang sebagai penggelembungan biaya karena tidak berhubungan dengan kegiatan produksi. Misalnya biaya-biaya yang berkenaan dengan perkantoran, jasa dan administrasi umum, biaya community development, biaya Corporat Social Responsibility (CSR: tanggung jawab sosial perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingannya dan lingkungan sekitar) dan lain-lain. Semua ini dimasukkan dalam cost recovery yang dilakukan oleh CPI. Tentu negara rugi besar terkait dana siluman ini. Pemerintah melalui SKK Migas harus berani menghentikan cost recovery untuk perusahaan minyak asing. Data yang didapatkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2004-2005 menunjukkan bahwa Pelaksanaan Authorization For Expenditure (AFE) No.oo-2112 untuk proyek Polytechnic Caltex Riau (PCR) membebani cost recovery sebesar US$6,563.160.
       “Atas minyak bawah minyak” itulah sebutan untuk Riau dulu dan kini. Namun apa boleh buat, perusahaan asing telah lama mencengkram Bumi Melayu ini. Sehingga wajar apabila keterbelakangan juga kemiskinan masih mengintai masyarakat Riau. Berdasarkan hasil penelitian Prof. Mubyarto selaku Direktur Pusat Penelitian Pembangunan Pedesaan dan Kawasan (P3PK) UGM, di Sumatera, kekayaan minyak bumi dan gas alam belum tentu membuat rakyat desanya makmur. Buktinya Riau, Aceh dan Sumatera Selatan, ternyata penghasilan per kapita desa-desa di daerah itu jauh di bawah desa-desa di Yogyakarta dan Sumatera Barat. Provinsi Riau dengan kekayaan minyak bumi itu memang mampu memacu pertumbuhan ekonominya melalui kilang minyak, tetapi berkahnya tidak menetes sampai penduduk pedesaan.
       Mengkritisi persoalan migas, pemerintah melalui Pertamina yang mengekspor minyak mentah ke Negara Singapura perlu dipertanyakan. Anehnya Pertamina melalui anak perusahaanya Petral juga melakukan impor minyak mencapai Rp. 275 Triliun (data tahun 2011) untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Ada aroma asing yang mencampuri kebijakan ini. Sama halnya dengan menaikkan harga BBM. Wacana pemerintah SBY yang akan menikkan harga BBM di akhir kekuasaanya merupakan nuansa kebijakan asing. Hal ini timbul karena sekitar 85% lebih aset migas dikuasai asing (buku: Indonesiaku Tergadai).








BAB III
ANALISIS KASUS



   Berdasarkan definisi dan ciri-ciri sistem ekonomi liberal yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya, dapat diindikasikan bahwa pengeksploitasian minyak bumi di Riau, dalam hal ini adalah Blok Siak yang dikelola oleh PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) hingga akhir kontraknya pada tahun 2013 silam menunjukkan adanya praktik ekonomi liberal. Pengindikasian tersebut didasari oleh bukti-bukti yang telah dicocokkan dengan ciri-ciri sistem ekonomi liberal seperti di bawah ini.
  1. SETIAP INDIVIDU BEBAS MEMILIKI BARANG DAN ALAT-ALAT PRODUKSI

  2.    Penawaran untuk mengolah sumber-sumber minyak di Riau dan daerah lainnya di Indonesia oleh Pemerintah dan Pertamina kepada pihak swasta maupun asing pada awalnya didasari oleh ketidak-sanggupan pemerintah dalam mengolah minyak itu sendiri, baik dari ketersediaan alat-alat produksi, pendanaan dan sumber daya manusia atau ahli. PT Chevron Pasifik Indonesia yang memiliki semua aspek untuk pengolahan sumber minyak itu lah yang akhirnya menandatangani kontrak untuk mengeksploitasi minyak di Blok Siak, Riau.

  3. KEGIATAN EKONOMI DILAKUKAN OLEH SWASTA SEDANGKAN PEMERINTAH TIDAK IKUT CAMPUR SECARA LANGSUNG

  4.    Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh PT Chevron Pasifik Indonesia mulai dari produksi hingga menjual hasil produksinya kepada konsumen seluruhnya dilakukan oleh PT Chevron Pasifik Indonesia. Sedangkan pemerintah dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengawas keberlangsungan produksi tersebut dan pihak yang memperoleh bagi hasil.

  5. MODAL MEMEGANG PERANAN PENTING DALAM KEGIATAN EKONOMI

  6.    Ketiadaan modal Pemerintah Indonesia untuk mengolah minyak menyebabkan Pemerintah tidak dapat berbuat banyak. Sedangkan kebutuhan akan minyak bumi dalam negeri yang semakin meningkat tidak sebanding dengan produksi minyak yang ada di Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan terlalu lama tentu akan menimbulkan masalah besar. Karena itulah Pemerintah Indonesia yang saat itu tidak bisa melakukan kegiatan ekonomi dalam sektor minyak akhirnya menyerahkan Blok Siak kepada pihak swasta.

  7. KEGIATAN PRODUKSI DILAKUKAN DENGAN TUJUAN MENCARI LABA

  8.    Pada dasarnya baik pihak pemerintah maupun swasta atau asing yang melakukan kegiatan produksi bertujuan untuk mencari laba sebanyak-banyaknya. Namun yang menjadi sorotan dalam sistem ekonomi liberal adalah kesemena-menaan pihak swasta dalam “menguras” kekayaan pihak pemerintah atau negara, contohnya PT Chevron Pasifik Indonesia ini. Walaupun dalam perjanjian bagi hasil keuntungan produksi minyak antara PT Chevron Pasifik Indonesia dengan Pemerintah Indonesia adalah 12 persen untuk PT Chevron Pasifik Indonesia dan sisanya sejumlah 88 persen untuk Indonesia, namun kenyataannya Indonesia tidak merasakan keuntungan besar tersebut. Mengapa demikian? Hal itu disebabkan oleh cost recovery yang dibebankan pihak PT Chevron Pasifik Indonesia kepada Pemerintah Indonesia dalam perjanjian yang dibuat untuk pembagian keuntungan. Padahal jika diperhatikan lebih teliti banyak hal-hal yang terdapat dalam cost recovery yang diajukan oleh PT Chevron Pasifik Indonesia sebenarnya bukan tanggung jawab dari pihak Pemerintah Indonesia. Itu lah yang menyebabkan persentase 88 persen keuntungan tadi hanya seperti janji manis belaka. Bahkan masyarakat Riau yang notabenenya adalah “tuan tanah” justru tidak mendapatkan pengaruh positif, terbukti dari data Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2012 yang menunjukkan bahwa terdapat 4.085 bangunan kelas rusak berat dan 2.830 anak usia SMP putus sekolah, juga nasib ribuan tenaga kerja outsource yang terabaikan. Sehingga pihak asing yang dalam kasus ini adalah PT Chevron Pasifik Indonesia semakin “kaya” sedangkan pihak dalam negeri yang kekayaannya “dikuras” justru semakin susah.


SARAN
   Walaupun sekarang ini kontrak PT Chevron Pasifik Indonesia untuk mengeksploitasi sumber minyak di Riau sudah berakhir pada 2013 silam dan kini proses produksi telah berpindah tangan ke pihak Pemerintah Indonesia (Pertamina) namun tahun-tahun kepemilikan PT Chevron Pasifik Indonesia atas Blok Siak harus dijadikan pelajaran penting bagi Pemerintah Indonesia agar tidak terulang di kemudian hari.
   Lebih bagus lagi jika Pemerintah Indonesia bisa mengolah sendiri sumber daya alamnya tanpa perlu melimpahkan kewenangan untuk mengolah sumber daya alam sendiri kepada pihak swasta maupun asing.
   Untuk masalah cost recovery itu sendiri juga harus benar-benar diperhatikan. PT Chevron Pasifik Indonesia bukanlah satu-satunya pihak swasta yang mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia, masih banyak perusahaan-perusahaan yang ikut mencari laba dengan mengolah kekayaan di negeri Indonesia ini. Dan tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut juga menerapkan sistem cost recovery dalam perjanjian bagi hasilnya. Pemerintah harus meninjau ulang tentang cost recovery tersebut jika memang sudah terbukti merugikan pihak Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam.







DAFTAR PUSTAKA



Canya Pramesthi (2013). Macam-Macam Sistem Ekonomi.
http://canyapramesthirm.blogspot.com/2013/04/macam-macam-sistem-ekonomi.html

Catatan Mpuh (2013). Sistem Ekonomi Liberal.
http://den-mpuh.blogspot.com/2013/06/sistem-ekonomi-liberal.html

Grace Banne Pabutungan (2012). Sistem Ekonomi Pasar/Liberal dan Sistem Ekonomi Campuran.
https://gracebannepabutungan.wordpress.com/2012/03/30/sistem-ekonomi-pasarliberal-dan-sistem-ekonomi-campuran/

Fazia Primadola Ardi (2013). Ekonomi Politik Liberalisme
https://faziaprimadola.wordpress.com/2013/11/09/ekonomi-politik-liberalisme-2/

Ismi Herdyanti (2014). Sistem Ekonomi Tradisional, Liberal, dan Campuran.
https://herdyantismi.wordpress.com/2014/04/19/sistem-ekonomi-tradisional-liberal-dan-campuran/

Yopi Pranoto (2013). Chevron: Neo-Kolonialis.
http://unik.kompasiana.com/2013/05/12/chevronneo-kolonialis-555312.html

Andukot Ismael (2010). PT.Chevron Tidak Ada Manfaat Bagi Masyarakat Riau.
https://andukot.wordpress.com/2010/08/03/pt-chevron-tidak-ada-manfaat-bagi-masyarakat/

Rabu, 01 April 2015

Hobby Nonton Film Fairy Tale, Childish?

     Umur 18+ masih suka nonton kisah-kisah Fairy Tale? Why not
     Apa sih Fairy Tale itu sendiri?
Fairy Tale adalah cerita atau kisah dongeng yang isinya seputar magic or sihir-sihir gitu lah ya. Pokonya yang berbau-bau fantasi (ya iyalah namanya juga dongeng). Fairy Tale ini sendiri biasanya sih cerita buat anak-anak. Karena ya emang ceritanya ringan, nontonnya ga perlu pake otak, dan unyu-unyu (?). Haha. Misalnya macam Cinderella, Snow White, Sleeping Beauty, Barbie etc. Film bocah semua.
     Yang ingin gue bahas di sini adalah, apakah orang-orang dewasa yang suka nonton film tentang Fairy Tale itu kekanak-kanakan? Gue pribadi sampe saat ini masih suka nonton film tentang Fairy Tale, seneng aja nontonnya. Tapi ada aja temen-temen gue yang suka heran sama selera gue. "Dih, lu suka nonton film bocah kaya gitu?". TERUS KENAPA? Ada yang salah kalau orang dewasa nonton film bocah? Setau gue sih ga. Kecuali kalau bocah yang nonton film dewasa, nah itu baru ga boleh. Wkwkwk.
     Kalau ada orang yang menganggap aneh orang dewasa yang suka nonton Fairy Tale story, ini balasan gue buat tanggapan-tanggapan aneh tersebut.
  1. Kategori Semua Umur (SU)
       Kalau kalian mau beli tiket nonton di bioskop, terus kalian liat list film yang Now Playing di belakang mba-mba kasirnya pasti ada kan kategori umur di tiap-tiap film. Ada SU (Semua Umur), R (Remaja) dan D (Dewasa). Film-film tentang fairy tale itu biasanya SU. Udah jelas-jelas Semua Umur, artinya kan siapa aja boleh nonton. Mulai dari orok baru lahir 2 hari kek (ga juga sih), sampe kakek-nenek sekalipun boleh nonton. Nah terus kalau dari aturannya aja memerbolehkan orang dewasa nonton terus apa masalahnya?
  2. Hiburan Semata
        Ya namanya juga hobby, memuaskan keinginan kita. Masa iya sih kita ga boleh lakuin hobby kita. Selama hobby kita ga merugikan orang lain, dan ga menyimpang dari nilai-nilai dan norma yang ada ya gapapa dong. Lagi pula, dengan kita nonton film-film fairy tale di bioskop maupun beli dvd ORIGINALnya itu berarti kita mengapresiasi karya orang lain, itu bagus kan.

     Jadi kesimpulannya adalah orang dewasa yang suka nonton kisah-kisah Fairy Tale itu ga childish kok. Dan itu bukan hal negative. So buat orang-orang yang punya hobi yang sama kaya gue, ga usah malu kalo dibilang bocah karena suka kisah Fairy Tale ya. Karena semua orang punya seleranya masing-masing.
     Just Enjoy Your Life :)