EKONOMI KOPERASI
STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
DISUSUN OLEH:
LANCERA SUSENO PUTERI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KARAWACI
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Strategi Pengembangan Koperasi di Indonesia. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Kami selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT yang telah memberikan kami kesehatan sehingga kami bisa menyusun makalah ini. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada orang tua, dan Pak Supiani selaku dosen pembimbing mata kuliah Ekonomi Koperasi serta kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran dan masukan yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi berbagai pihak.
Tangerang, 28 September 2015
Penulis
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
- RUMUSAN MASALAH
- Apa saja prinsip-prinsip koperasi?
- Apa saja fungsi dan peranan koperasi?
- Apa manfaat koperasi?
- Bagaimana mekanisme pendirian koperasi?
- Apa saja kelebihan dan kekurangan koperasi?
- Bagaimana strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
- TUJUAN PENULISAN
- Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma.
- Menambah referensi mengenai prinsip, manfaat, fungsi dan peranan koperasi.
- Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang kelebihan dan kekurangan koperasi.
- Memberikan pengetahuan tentang bagaimana strategi pengembangan koperasi di Indonesia.
- Menambah pengetahuan tentang koperasi.
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang bercirikan kebersamaan atau berasaskan kekeluargaan. Di Indonesia koperasi bergerak di berbagai bidang untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan masyarakat yang memiliki kemampuan terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia.
Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan maksimal. Hal ini disebabkan karena koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian lebih dari pemerintah agar keberadaan koperasi di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Meski selalu mendapat rintangan, namun koperasi tetap berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN KOPERASI
- Pengertian Koperasi menurut Mohammad Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip tolong menolong.
- Hanel mengemukakan, pengertian Koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Agar dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria berikut:
- Kelompok koperasi ialah kelompok individu yang sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama (tujuan yang sama).
- Swadaya kelompok koperasi merupakan kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
- Perusahaan Koperasi: dalam pelaksanaan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan di kelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
- Promosi anggota: Perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunjang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
- Kelompok koperasi ialah kelompok individu yang sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama (tujuan yang sama).
- Pengertian Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 ialah organisasi ekonomi, yang berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan. Di Jerman pada Tahun 1988, Pengertian Koperasi adalah perkumpukan yang keanggotaannya tidak tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi para anggotanya, dengan jalan menyelenggarakan usaha bersama.
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Prinsip Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian
- Kerjasama antar koperasi.
- Prinsip koperasi menurut Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela.
- Keanggotaan terbuka.
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagikan.
- Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang.
- Prinsip koperasi menurut Rochdale
- Pengawasan secara demokratis.
- Keanggotaan yang terbuka.
- Bunga atas modal dibatasi.
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
- FUNGSI DAN PERAN KOPERAASI
- Fungsi Koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia. Dengan adanya koperasi diharapkan peningkatan ekonomi untuk dapat dirasakan semua masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia. melalui koperasi rakyat Indonesia bercita-cita membangun ekonomi nasioanalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan. Rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, jadi individualisme dan egoisme harus dibuang jauh jauh.
- Memerkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
- Peran Koperasi
- Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
- Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
- Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
- MANFAAT KOPERASI
- Bidang Ekonomi
- Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
- Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
- Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
- Bidang Sosial
- Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
- Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
- Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
- MEKANISME PENDIRIAN KOPERASI
- Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
- Tahapan Pengajuan Koperasi yang Berbadan Hukum
- Rapat pembentukan
- Koperasi primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk koperasi sekunder minimal 3 (tiga) koperasi yang telah berbadan hukum yang diwakili oleh kuasanya.
- Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
- Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain:
- Nama dan kedudukan koperasi.
- Keanggotaan.
- Usaha yang akan dijalankan.
- Permodalan.
- Pemilihan Pengurus dan Pengawas.
- Konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Pengajuan berkas pengesahan akta pendirian koperasi.
- Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
- Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi.
- Neraca Awal.
- Tanda Bukti Setoran Anggota.
- Daftar hadir Rapat Pembentukan.
- Daftar Nama Pendiri.
- Fotokopi KTP Pendiri.
- Akte Pendirian dari Notaris.
- Rencana Awal Kegiatan Usaha.
- Biodata Pengurus dan Penagawas.
- Surat Keterangan status Kantor.
- Daftar Inventaris kantor.
- Peninjauan lapangan Dicek ke lapangan (sekretariat koperasi) oleh tim badan hukum koperasi. Hasil tim peninjauan lapangan:
- Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
- KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI
- Kelebihan Koperasi
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabrik penggilingan padi. Maksudnya adalah laba atau Sisa Hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginannya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota bukan individu, karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
- Kekurangan Koperasi
- Keterbatasan di bidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
- Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
- Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan iuran wajib terhadap koperasi.
- Kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi. Sumber daya manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
- Banyaknya masyarakat yang memandang sebelah mata koperasi di Indonesia sebagai organisasi kelas bawah.
- STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
- Gencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat Mendapatkan modal adalah salah satu masalah umum yang terjadi pada koperasi yang baru dibuka. Kendalanya adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan modal yang cukup demi kelancaran operasi di koperasi tersebut. Untuk menarik minat masyarakat sekitar diperlukan usaha ekstra agar masyarakat tertarik dengan koperasi yang baru saja dibuka di lingkungannya tersebut. Caranya sangat beragam, misalnya dengan menyosialisasikan visi misi koperasi, konsep koperasi, dan keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh jika ikut serta dalam kegiatan koperasi tersebut secara luas dan merata kepada masyarakat sekitar. Sosialisasi ini dapat dilakukan dengan mengamanatkan pesan sosialisasi ini kepada ketua RW, RT atau sosialisasikan secara langsung ke acara-acara warga seperti kegiatan ibu-ibu PKK. Dengan cara-cara seperti itu lah diharapkan semakin banyak warga yang mengetahui keberadaan koperasi baru tersebut dan semakin banyak pula warga yang mendaftarkan dirinya menjadi anggota koperasi yang pada akhirnya terkumpullah modal yang memadai.
- Membuat Konsep Koperasi yang Berbeda Daya saing yang lemah dibandingkan badan usaha lainnya menjadi salah satu hal yang menghambat perkembangan koperasi di negeri ini, salah satu penyebabnya adalah pikiran masyarakat yang beranggapan bahwa koperasi adalah badan usaha yang kuno, keuntungannya tidak seberapa jika dibandingkan dengan badan usaha lain, atau memang tidak tertarik dengan konsep koperasi yang itu-itu saja seperti koperasi simpan pinjam, koperasi sekolah, koperasi unit desa, koperasi konsumsi dan konsep lainnya yang memang sudah ada sejak dulu.
- Mengubah Suasana Koperasi Menjadi Lebih Nyaman Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota bisa disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah rasa bosan para anggota koperasi dalam mengikuti kegiatan koperasi yang monoton. Sebagai contoh di daerah tempat tinggal penulis terdapat satu koperasi simpan pinjam yang saat ini terancam ditutup karena kendala macetnya iuran wajib. Hal ini bisa disebabkan karena anggota koperasi tersebut merasa bosan dengan rutinitas yang sebatas datang untuk menyetorkan iuran atau meminjam uang.
- Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Koperasi Selain seleksi yang tepat terhadap calon tenaga kerja yang akan direkrut sebagai pengurus koperasi sebaiknya diterapkan pula pelatihan sebagai bekal keterampilan, sehingga kepengurusan dan pengoperasian koperasi menjadi lebih tertata dan tercipta kerja sama yang baik antara pengurus dan anggota koperasi.
- Penerapan Teknologi Informasi Salah satu penyebab kurangnya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi adalah pandangan masyarakat yang menganggap koperasi sebagai organisasi bisnis kelas bawah, kurang modern dan terlihat tidak menarik jika dibandingkan dengan organisasi-organisasi lainnya.
Manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu di bidang ekonomi dan di bidang sosial.
Berdasarkan kekurangan-kekurangan dalam kegiatan koperasi di Indonesia yang telah dijabarkan sebelumnya penulis menyertakan beberapa strategi pengembangan koperasi dengan harapan dapat membantu pemajuan koperasi di Indonesia seperti di bawah ini:
Membuat konsep baru yang berbeda dengan konsep-konsep terdahulu bisa menjadi terobosan untuk meningkatkan daya saing koperasi, tentu saja agar dapat meningkatkan daya saing konsep yang baru tersebut harus disertai dengan profit yang jauh lebih besar dengan keuntungan yang didapat dari konsep koperasi yang lama. Sebagai contoh koperasi Universitas Gunadarma yang beranggotakan para dosen yang mengajar di sana mulai mencanangkan konsep koperasi yang baru yaitu koperasi yang memberikan para anggotanya peluang untuk memiliki sebuah minimarket sendiri dengan metode tertentu. Inovasi-inovasi seperti itulah yang dapat meningkatkan daya saing koperasi terhadap badan usaha lainnya.
Kegiatan yang sedikit berbeda dan segar bisa jadi peningkat semangat para anggota koperasi untuk datang ke koperasi. Misalnya diadakan pertemuan rutin diluar rapat-rapat koperasi seperti acara seminar tentang pentingnya berkoperasi atau sekadar pertemuan ringan sesama anggota koperasi dan bahkan mungkin kegiatan lain yang dapat memerkuat ikatan antar anggota.
Dimulai dari hubungan baik antar anggota dan atmosfer yang menyenangkan di koperasi itu lah yang membuat anggota koperasi menjadi senang untuk berkunjung ke koperasi yang kemudian dapat menyadarkan atau “mengingatkan” para anggota atas kewajiban-kewajibannya sebagai anggota koperasi.
Saat ini perkembangan teknologi semakin cepat. Kegiatan masyarakat pun sudah tidak lepas dari teknologi. Bahkan anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar pun sudah sangat dekat dengan teknologi canggih seperti gadget dan internet. Masyarakat selalu antusias dengan perkembangan teknologi. Tapi justru hal itu bertolak belakang dengan koperasi di Indonesia yang terlihat masih “tradisional”.
Sudah banyak organisasi dan lembaga-lembaga yang menerapkan teknologi dalam pelayanannya seperti toko online, bank, dan bahkan transportasi ojek kini sudah ada yang berbasis online dengan menggunakan aplikasi sebagai penunjang dalam pengoperasiannya. Dengan penerapan teknologi tersebut ojek yang selama ini hanya sekadar alat transportasi biasa kini kembali diminati masyarakat. Hal itu bisa diadopsi oleh koperasi sebagai salah satu bukti kekuatan teknologi dalam “mencuri” perhatian masyarakat agar tertarik untuk bergabung dengan koperasi.
Teknologi yang cocok untuk koperasi itu sendiri kurang-lebih sama seperti ojek online yang telah disebutkan tadi. Koperasi bisa membuat Aplikasi Koperasi yang bisa diunduh oleh masyarakat yang telah atau ingin menjadi anggota koperasi. Di dalam aplikasi tersebut bisa berisi berbagai informasi, persyaratan dan hal-hal yang akan didapatkan oleh anggota atau calon anggota setelah mendaftar di koperasi. Selain untuk meningkatkan pandangan masyarakat terhadap koperasi, aplikasi tersebut juga berfungsi untuk memudahkan anggota dalam melakukan kegiatan-kegiatannya sebagai anggota koperasi.
BAB III
KESIMPULAN
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi yang mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dengan kata lain koperasi dapat membantu dan memengaruhi perekonomian negara. Namun dalam praktiknya koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan maksimal dikarenakan faktor-faktor yang menghambat perkembangan koperasi seperti keterbatasan di bidang permodalan, daya saing yang lemah dibandingkan badan usaha lainnya, rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota, kurangnya kemampuan tenaga kerja dalam pengelolaan koperasi, pandangan masyarakat yang menganggap koperasi sebagai badan usaha kelas bawah dan masih banyak faktor lainnya.
Untuk itulah dibutuhkan strategi yang dapat mengatasi berbagai masalah tersebut demi terciptanya koperasi Indonesia yang produktif, karena koperasi yang produktif dapat menyejahterakan anggotanya sebagai warga negara. Jika warga Indonesia di setiap golongan ekonomi dapat hidup sejahtera dengan bantuan koperasi maka hal tersebut secara tidak langsung membantu perekonomian Indonesia untuk menyejahterakan masyarakatnya.