Pages

Sabtu, 23 April 2016

Teori Ekonomi: Model Aliran Melingkar




TEORI EKONOMI
MODEL ALIRAN MELINGKAR







KELOMPOK 2:
AHIMZA Q. ANJUN
BELA BERLIANA PUTRI
DESSI AFIFAH
DHIA ASYIFA
LANCERA SUSENO PUTERI
RAIDA ZHAFIRA
RATU ADELIA
RISYA FARAH DECERA
SITI NURAINI
SUCI WULAN SARI


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KARAWACI
2015







KATA PENGANTAR



   Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa kerena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah kami tentang Model Aliran Melingkar. Di dalam makalah ini kami akan menjelaskan mengenai model aliran melingkar sederhana, dampak tabungan dan investasi terhadap kegiatan ekonomi, peranan laba ditahan, peranan pemerinta, perdagangan luar negeri serta injeksi dan kebocoran. Dan terima kasih kepada Ibu Christina Wulandari selaku dosen mata kuliah Teori Ekonomi 1 yang telah memberikan kami tugas ini kepada kami.
   Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan mengenai model aliran melingkar dalam ilmu ekonomi. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini banyak sekali kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu kami mengharapkan masukan baik berupa kritik ataupun saran demi perbaikan makalah yang akan dibuat di masa mendatang. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami siapapun yang membacanya pada umumnya dan kami pada khususnya.


Tangerang, Desember 2015


Penulis







BAB I
PENDAHULUAN



  1. LATAR BELAKANG

  2.    Seiring dengan kemajuan dan perkembangan ekonomi dewasa ini dan juga semakin ketatnya persaingan yang terjadi dalam dunia usaha, baik dalam negeri maupun diluar negeri dimana sistem ekonomi dewasa ini sudah memasuki era persaingan global antar Negara. Oleh karena itu dirasakan perlu adanya pemahaman serta pengetahuan bagi kalangan pelaku ekonomi guna meningkatkan mutu, kinerjanya dalam mengembangkan unit-unit usahanya. Dan bagi para siswa hal ini akan dirasa sangat bermanfaat nilainya didalam kita mempelajari model aliran melingkar yang ada sehingga akan memberikan gambaran yang jelas dalam siswa mendapatkan tambahan wawasan dan pengetahuan sebagai bekal nantinya. Hal inilah yang melatarbelakangi pentingnya bagi setiap siswa untuk mempelajari aspek-aspek yang saling terkait dalam perekonomian, dimana pelaku ekonomi memiliki peran yang sangat strategis, dan pemerintah juga berperan penting sebagai pemberi juga pemegang kebijakan yang dapat member makna positif bagi para pelaku ekonomi baik itu kebijakan yang berdampak langsung maupun tidak langsung bagi pelaku ekonomi itu sendiri. Jadi dengan demikian siswa dapat melakukan analisis-analisis yang terkait dengan hal itu. Siswa juga dituntut lebih pro aktif untuk ikut serta menyumbangkan pengetahuan maupun pemikiran-pemikirannya untuk kemajuan ekonomi.
       Seperti ilmu-ilmu yang lain, ilmu ekonomi juga mempergunakan model dalam penerapannya. Sebagai contoh, dalam ilmu biologi seringkali seorang guru menggunakan alat peraga tubuh manusia yang terbuat dari plastik. Model tubuh manusia tersebut merupakan model dalam ilmu biologi. Model tersebut menampilkan bagian-bagian penting dari tubuh manusia, seperti jantung, ginjal, usus, dan sebagainya. Meskipun model tersebut tidak secara keseluruhan menampilkan bagian-bagian tubuh manusia, model tubuh manusia yang terbuat dari plastik tersebut sangat bermanfaat dalam mempelajari organ tubuh manusia.
       Seperti halnya dalam ilmu biologi tersebut, dalam mempelajari ilmu ekonomi juga digunakan model-model untuk memudahkan memahami konsep-konsep yang ada dalam ilmu ekonomi. Namun berbeda dengan model biologi yang disebutkan tadi, model dalam ilmu ekonomi ini berbentuk diagram. Model ekonomi juga tidak menunjukkan semua hal yang ada di dalam sebuah perekonomian. Hanya hal-hal yang penting saja yang ditampilkan, untuk memudahkan kita dalam memahami konsep-konsep di dalam ilmu ekonomi tersebut.
       Salah satu model di dalam ilmu ekonomi yaitu Circular-Flow Diagram atau Diagram Aliran Melingkar. Model Diagram Aliran Melingkar tersebut yang akan kami bahas dalam makalah ini.

  3. TUJUAN

  4.    Adapun tujuan penulisan makalah ini secara umum adalah agar para mahasiswa memperoleh gambaran tentang model aliran melingkar dan pelaku-pelaku ekonomi yang ada secara garis besar dalam suatu perekonomian. Serta kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah bagi para pelaku ekonomi yang ada di Indonesia.
       Sedangkan secara khusus makalah ini bertujuan agar para mahasiswa lebih memahami dan mengetahui seberapa penting model aliran melingkar dalam kegiatan ekonomi untuk menganalisis permasalahan ekonomi yang ada serta mendorong untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada tersebut.

  5. MANFAAT PENULISAN

  6. Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
    1. Untuk menyelesaikan tugas pada mata kuliah Teori Ekonomi;
    2. Dapat lebih mendalami tentang model aliran melingkar dalam ilmu ekonomi; dan
    3. Sebagai bahan dalam memberikan sumbangan pemikiran pada masyarakat/pelaku ekonomi serta pemerintah dalam kegiatan perekonomian.







BAB II
PEMBAHASAN



  1. MODEL ALIRAN MELINGKAR SEDERHANA

  2. Secara sederhana model kegiatan ekonomi dapat digambarkan sebegai berikut:

    Gambar 2.1.
    Aliran Melingkar dan Arus Uang

       Gambar di atas menjelaskan aliran secara terus-menerus barang dan jasa serta pembayaran uangnya. Ada dua pelaku kegiatan ekonomi dalam gambar tersebut, yakni: Konsumen (rumah tangga) dan Produsen (pengusaha atau perusahaan).
       Konsumen menyediakan faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, modal, tanah, enterpreneur dan sebagainya kepada pihak produsen. Kemudian produsen mengombinasikan faktor-faktor produksi tersebut untuk menghasilkan barang dan jasa. Barang dan jasa inilah yang kemudian akan dijual kepada konsumen untuk memenuhi kebutuhannya. Dan sebagai imbalan dari penyerahan faktor-faktor produksi tersebut, produsen akan membayar harganya yang berupa upah, bunga, sewa dan keuntungan. Semua itu merupakan pendapatan bagi konsumen atau pemilik faktor produksi. Dengan pendapatan ini konsumen dapat membayar atau membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen. Dengan demikian terdapat aliran yang terus-menerus barang dan jasa serta pembayaran uang.

  3. DAMPAK TABUNGAN DAN INVESTASI

  4.    Tabungan adalah bagian dari pendapatan konsumen yang tidak dibelanjakan/ digunakan untuk konsumsi. Pendapatan yang disisihkan adalah pendapatan saat ini (current income) bukan pendapatan masa lalu yang disisihkan. Dalam analisis diagram melingkar digunakan konsep aliran (flow) pendapatan atau konsumsi, bukan akumulasi barang dan uang. Diagram aliran melingkar dengan memperhatikan adanya tabungan dapat digambarkan sebagai berikut:


    Gambar 2.2.
    Aliran Melingkar dengan Tabungan

    Keterangan:
    C = Pengeluaran konsumen
    Y = Pembayaran faktor produksi

       Biasanya untuk pendapatan dinyatakan dengan simbol huruf Y. Dari gambar diatas terlihat bahwa hubungan antara pendapatan, konsumsi dan tabungan dapat dituliskan sebagai Y = C + S . Dengan adanya tabungan berarti pengusaha membayar kepada konsumen untuk pembelian faktor produksi (Y) lebih besar daripada yang diterima dari konsumen untuk pembelian barang dan jasa (C). Dengan kata lain biaya pembelian faktor produksi lebih besar dari hasil penjualan barang, sehingga ada sebagian barang yang tidak terjual (ada persediaan barang). Untuk menghadapi keadaan ini produsen dapat melakukan dua hal, yaitu :

    1. Menurunkan harga; atau
    2. Mengurangi produksi sampai sejumlah yang dibeli oleh konsumen.

       Apabila alternatif pertama yang diambil, diharapkan konsumen membeli lebih banyak sehingga kelebihan produksi dapat terjual. Kadangkala produsen menderita penurunan keuntungan dengan penurunan harga tersebut. Karena keuntungan (dividend) termasuk di dalam pendapatan (Y), maka pendapatan akan mengalami penurunan. Apabila alternatif yang kedua (mengurangi produksi) yang dipilih, maka produsen akan mengurangi pembelian faktor produksi. Tindakan ini akan mengurangi pendapatan konsumen. Dengan demikian apakah tindakan yang pertama atau kedua, semuanya akan mengakibatkan penurunan pendapatan (Y).
       Penurunan pendapatan ini akan berjalan terus sampai pendapatan (Y) = konsumsi (C), yakni tabungan (S) kembali menjadi nol. Dan analisis di atas tampaknya tabungan menyebabkan kontraksi kegiatan ekonomi. Tetapi pada kenyataannya tidak selalu demikian. Konsumen tidak menabung uangnya di dalam almari atau di bawah bantal (kalau mereka melakukan hal yang demikian namanya bukan saving tetapi hoarding). Dengan adanya lembaga keuangan (bank misalnya) konsumen menabung uangnya di sana, yang kemudian oleh bank dipinjamkan kepada produsen untuk investasi. Pengertian investasi adalah pembelian barang modal, yakni barang yang dipakai untuk menghasilkan barang lain. Kenaikan investasi dapat mendorong kenaikan pendapatan. Proses kenaikan pendapatan sebagai akibat kenaikan investasi (proses multiplier). Apabila tabungan (S) merupakan kebocoran (leakage) dari aliran melingkar, maka investasi (I) merupakan injeksi ke dalam aliran (flow) melingkar tersebut. Peranan investasi dalam aliran melingkar dapat digambarkan sebagai berikut:


    Gambar 2.3.
    Aliran Melingkar dengan Investasi

    Keterangan:
    C = Pengeluaran konsumen
    Y = Pembayaran faktor produksi

       Injeksi dana investasi memungkinkan produsen menghasilkan barang dan jasa yang lebih banyak. Untuk itu dia akan membeli faktor produksi yang lebih banyak juga. Sebagai hasilnya pendapatan yang diterima oleh konsumen meningkat. Kenaikan pendapatan konsumen tersebut akan mendorong mereka menambah konsumsi, tabungan atau keduanya. Posisi keseimbangan akan tercapai manakala besarnya injeksi (investasi) sama dengan kebocoran (tabungan).
       Hal ini terjadi pada tingkat pendapatan yang lebih tinggi. Tentu saja kenaikan pendapatan tersebut terealisir apabila masih ada faktor produksi yang belum digunakan sepenuhnya (masih menganggur). Jika tidak ada faktor produksi yang menanggur, tambahan investasi akan mengakibatkan kenaikan harga saja (inflasi).
       Hubungan antara tabungan dan investasi adalah sebagai berikut. Apabila tabungan lebih besar daripada investasi maka dampaknya akan menurunkan pendapatan, sebaliknya apabila investasi lebih besar dan tabungan kegiatan ekonomi cenderung meningkat. Keseimbangan ekonomi akan terjadi apabila tabungan sama dengan investasi.

  5. PERANAN LABA DITAHAN DAN PENYUSUTAN

  6.    Laba yang tidak dibagi, merupakan sebagian atau keseluruhan laba yang diperoleh perusahaan yang tidak dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Jumlah laba yang tidak dibagi ini dapat digunakan oleh perusahaan untuk tambahan modal atau untuk memperbesar modal perusahaan.
       Laba ditahan merupakan bagian dari pendapatan karena pendapatan adalah penerimaan sebagai imbalan penyerahan faktor produksi berupa upah, bunga, sewa dan laba. Oleh karena itu laba ditahan pada gambar di bawah ini tidak digambar gelap.


    Gambar 2.4.
    Aliran Melingkar dengan Laba Ditahan dan Penyusutan

    Keterangan:
    C = Pengeluaran konsumen
    I = Investasi
    Y = Pendapatan
    D = Penyusutan

       Produsen menaruh uangnya ke dalam pasar uang (modal) dengan cara menyisihkan atau menyadangkan untuk penyusutan. Alat-alat, mesin dan barang modal lainnya yang akan mengalami kerusakan apabila dipakai akan diganti dengan uang yang disisihkan tersebut. Uang yang disisihkan itu disebut cadangan penyusutan. Penyusutan bukan merupakan bagian dari pendapatan karena bukan sebagai pembayaran penggunaan faktor produksi, tetapi sebagai pengeluaran produsen. Oleh karena itu dalam gambar di atas peyusutan digambar gelap, tidak seperti laba di tahan.

  7. PERANAN PEMERINTAH

  8.    Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

    1. Kegiatan Konsumsi Pemerintah

    2.    Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, membangun jalanan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.

    3. Kegiatan Produksi Pemerintah

    4.    Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PLN yang mengelola listrik, dan PT Telkom yang mengelola komunikasi dan Indonesia merupakan salah atu kegiatan produksi pemerintah.

    5. Kegiatan Distribusi Pemerintah

    6.    Selain melakukan kegiatan konsumsi, pemerintah juga berperan dalam kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi ini berbeda dengan kegiatn distribusi dalam sektor lainnya (rumah tangga ataupun perusahaan). Pemerintah menyalurkan barang atau jasa yang bersifat bantuan. Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah:
      1. Menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dalam hal bantuan kegiatan pendidikan. Misalnya buku pelajaran, alat tulis dan sebagainya.
      2. Memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui BULOG.

       Peranan pemerintah di dalam kegiatan ekonomi terlihat pada anggaran pendapatan dan belanja (budget). Pada dasarnya budget ini meliputi penerimaan (dari pajak) dan pengeluaran. Peranan pemerintah tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:


    Gambar 2.5.
    Aliran Melingkar dengan Peranan Pemerintah

       Bentuk apapun dari pajak akan mempunyai dampak menurunkan kegiatan ekonomi (depresi) karena merupakan kebocoran dari aliran kegiatan ekonomi. Sebagai contoh pajak pendapatan konsumen. Pendapatan yang dapat dibelanjakan akan berkurang, demikian juga kemungkinan menabung juga akan semakin kecil. Konsekuensinya, pajak akan mengurangi permintaan akan barang dan jasa, dan produsen akan menyesuaikan apakah dengan menurunkan harga atau kuantitas produksi. Kedua tindakan ini akan mengurani pendapatan (Y) yang diterima konsumen. Dengan demikian pajak mempunyai dampak depresi kegiatan ekonomi.
       Pada dasarnya ada dua macam pajak, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung berupa pajak pendapatan perseorangan dan badan (usaha).
       Pajak pendapatan merupakan pajak pajak sebagai akibat dari adanya pendapatan perorangan atau laba badan usaha. Pajak tidak langsung bukan diambil dari pendapatan pemilik faktor produksi, tetapi dari produk yang dihasilkan atau dijual, seperti misalnya cukai rokok. Pajak ini dibayar oleh produsen sebagai biaya melakukan kegiatan bisnis. Biaya produksi total terdiri dari biaya faktor produksi (Y), penyusutan (D) dan pajak perusahaan tidak langsung (T). Oleh karena itu produksi nasional kotor (GNP) dapat dirumuskan dengan GNP = Y + D + T dan ini merupakan penawaran agregat.
       Pemerintah memungut pajak untuk membiayai pengeluarannya guna menyediakan jasa bagi masyarakat. Dalam kenyataannya, pemerintah juga menghasilkan barang dan jasa seperti produsen pada umumnya.
    Pembelian barang dan jasa oleh pemerintah mempunyai dampak mendorong kegiatan ekonomi, menambah permintaan agregat. Produsen akan melakukan 3 kemungkinan reaksi:

    1. Menaikkan harga;
    2. Menaikkan produksi; atau
    3. Keduanya.

       Namun apabila faktor produksi telah digunakan sepenuhnya (full-employment) dampak pengeluaran pemerintah ini akan menimbulkan inflasi. Sebaliknya, apabila faktor produksi belum digunakan sepenuhnya (pengangguran) produksi dapat meningkat.

  9. PERANAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI

  10.    Perdagangan internasional meliputi impor (M) dan ekspor (X). Net ekspor (F) merupakan selisih antara ekspor dan impor (F = X - M). Permintaan agregat kemudian menjadi C + I + G + F. Dengan demikian GNP menurut pengeluaran adalah GNP = C + I + G + F.
       Impor adalah pembelian barang dan jasa dari luar negeri, seperti pembelian barang buatan Jepang. Uang mengalir ke luar negeri, mengurangi permintaan agregat dalam negeri. Produsen dalam negeri akan menurunkan harga, mengurangi produksi atau keduanya.
       Semuanya ini akan menurunkan pendapatan yang diterima oleh konsumen. Konsumsi mereka akan turun, dan akhirnya kegiatan ekonomi menurun. Impor merupakan kebocoran dari aliran melingkar. Sebaliknya ekspor akan mendorong kegiatan ekonomi karena orang asing yang membeli barang produksi dalam negeri.
       Permintaan agregat dalam negeri naik. Produsen menaikkan harga, produksi atau keduanya. Semuanya akan meningkatkan pula aliran uang (pendapatan) kepada konsumen. Konsumen akan menaikkan konsumsi dan seterusnya. Dengan demikian ekspor merupakan injeksi ke dalam aliran melingkar dapat mendorong kegiatan ekonomi. Gambar dibawah ini menjelaskan peranan perdagangan luar negeri:


    Gambar 2.6.
    Aliran Melingkar dengan Peranan Perdagangan Luar Negeri


  11. RINGKASAN INJEKSI DAN KEBOCORAN

  12.    Secara ringkas dampak komponen-komponen pokok (injeksi dan kebocoran) terhadap kegiatan ekonomi (yang diukur dengan GNP). Dapat digambarkan sebagai berikut:


    Gambar 2.7.
    Injeksi Kebocoran

       Pengeluaran konsumsi (C) relatif konstan, oleh karena itu didalam gambar di atas ditunjukkan dengan permukaan air yang normal dengan huruf C. Tiga pipa pengontrol injeksi, yaitu investasi (I), pengeluaran (G), dan Ekspor (X). Aliran yang merupakan kebocoran terdiri dari: tabungan (S) ,pajak (Tx), impor (M), dan laba ditahan (R). Air di dalam bak ibarat GNP, yang terdiri dari C + I + G + F. Jumlah air dalam bak dapat disesuaikan dengan mengatur injeksi dan kebocoran. Apabila injeksi pengeluaran pemerintah (G) dibuka (ditambah), maka air dalam bak (GNP) akan naik.
       GNP akan naik atau turun tergantung dari seberapa lebar injeksi dan kebocoran dibuka. Dari gambar dijelaskan bahwa nampak GNP sebagai hasil dari berbagai aliran (injeksi dan kebocoran).
       Jika air dalam bak itu penuh, dan tambahan injeksi dilakukan maka air akan tumpah keluar. Artinya, apabila faktor produksi telah digunakan sepenuhnya (full employment) tambahan injeksi (G) akan menimbulkan inflasi (ibarat air yang tumpah tadi). Air dalam bak yang tidak penuh ibarat adanya faktor produksi yang masih menganggur.


    Gambar 2.8.
    Perubahan GNP karena Injeksi dan Kebocoran







BAB III
PENUTUP



  1. KESIMPULAN

  2.    Di dalam ilmu ekonomi digunakan model-model untuk memudahkan memahami konsep-konsep yang ada dalam ilmu ekonomi tersebut. Namun berbeda dengan model-model dari ilmu pengetahuan yang lain, model dalam ilmu ekonomi ini berbentuk diagram. Model ekonomi juga tidak menunjukkan semua hal yang ada di dalam sebuah perekonomian. Hanya hal-hal yang penting saja yang ditampilkan dalam model ini untuk memudahkan kita dalam memahami konsep-konsep di dalam ilmu ekonomi tersebut.
       Salah satu model di dalam ilmu ekonomi yaitu Circular-Flow Diagram atau Diagram Aliran Melingkar. Circular flow diagram ini digunakan untuk membantu dalam memahami bagaimana kegiatan ekonomi berlangsung dalam kondisi tertentu, dan dapat memperkirakan kegiatan ekonomi yang akan terjadi sebagai akibat suatu kebijakan. Adapun manfaat mempelajari circular flow diagram adalah sebagai berikut.

    Bagi Pemerintah:
    1. Membuat pola pembangunan nasional;
    2. mengatur dan mengontrol arus barang dan jasa;
    3. mengatur dan mengontrol arus barang dan jasa serta faktor-faktor produksi;
    4. membuat APBN;
    5. mengatur distribusi pendapatan nasional;
    6. menentukan struktur ekonomi nasional; dan
    7. mengetahui hak dan kewajiban pemerintah kepada masyarakat.

    Bagi Masyarakat:
    1. Untuk mengetahui hak dan kewajiban masyarakat;
    2. untuk mengetahui jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh masyarakat; dan
    3. untuk memperluas wawasan.





"Semoga Makalah Model Aliran Melingkar ini dapat membantu anda menyelesaikan penulisan anda"
- Lancera Suseno Puteri





Perekonomian Indonesia: Politik dan Strategi Nasional




PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL






KELOMPOK 2:
AHIMZA Q. ANJUN
BELA BERLIANA PUTRI
DESSI AFIFAH
DHIA ASYIFA
LANCERA SUSENO PUTERI
RAIDA ZHAFIRA
RATU ADELIA
RISYA FARAH DECERA
SITI NURAINI
SUCI WULAN SARI


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KARAWACI
2015







KATA PENGANTAR



   Puji dan syukur kami haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Politik dan Strategi Nasional. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
   Kami selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT yang telah memberikan kami kesehatan sehingga kami bisa menyusun makalah ini. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada orang tua, dan Miss Ciciolina selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini.
   Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran dan masukan yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi berbagai pihak.


Tangerang, Oktober 2015

Penulis







BAB I
PENDAHULUAN



  1. LATAR BELAKANG

  2.    Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional. Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
       Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilakukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
       Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.

  3. RUMUSAN MASALAH

    1. Apa yang dimaksud dengan politik nasional dan strategi nasional?
    2. Bagaimana penyusunan politik dan strategi nasional?
    3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?
    4. Bagaimana implementasi dari politik dan strategi nasional?
    5. Bagaimanakah keberhasilan politik dan strategi nasional?

  4. TUJUAN

    1. Mengetahui politik nasional dan strategi nasional.
    2. Mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional.
    3. Mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas).
    4. Mengetahui implementasi dari politik dan strategi nasional.
    5. Mengetahui keberhasilan politik dan strategi nasional.







BAB II
ISI



  1. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

  2.    Politik Berasal dari bahasa yunani yaitu "polis" berarti negara atau kota dan "teta" berarti urusan. Politik pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh Aristoteles dimana kata politik pada awalnya, pada masa itu Aristoteles menyebut Zoon Politikon. Dari Zoon Politikon kemudian terus berkembang menjadi polites, politeia, politika, politikos. "Polites" adalah warganegara. "Politeia" adalah hal-hal yang berhubungan dengan negara. "Politika" adalah pemerintahan negara. "Politikos" adalah kewarganegaraan, dengan demikian politik berarti menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahan.
       Pengertian Politik Menurut Definisi Para Ahli:

    1. Aristoteles, politik adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki.
    2. Joice Mitchel, politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya.
    3. Prof. Meriam Budhiarjo, politik adalah macam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.
    4. Johan Kaspar Blunchli, politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.
    5. F. Soltau, mengatakan bahwa pengertian politik adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu.

       Sedangkan, strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
       Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
       Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

  3. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONALa

  4.    Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

  5. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

  6.    Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
       Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
       Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

  7. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

  8.    Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

      1. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
      2. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

    2. Tingkat Kebijakan Umum

    3.    Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

    4. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus

    5.    Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya. 

    6. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis

    7.    Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

    8. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah

      1. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
      2. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
           Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

  9. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL

  10.    Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
       Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

    1. Makna Pembangunan Nasional

    2.    Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
         Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

    3. Manajemen Nasional

    4.    Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
         Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.

         Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:

      1. Negara
      2.    Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

      3. Bangsa Indonesia
      4.    Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.

      5. Pemerintah
      6.    Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.

      7. Masyarakat
      8.    Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

  11. OTONOMI DAERAH

  12.    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
       Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

    1. Nilai Unitaris
    2.    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

    3. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial
    4.    Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

       Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:

    1. Dimensi Politik
    2. Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;

    3. Dimensi Administratif
    4. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;

    5. Dati II
    6. Daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

    Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:

    1. Nyata
    2. Otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;

    3. Bertanggung jawab
    4. Pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan

    5. Dinamis
    6. Pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

  13. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

    1. Dalam Bidang Hukum

      1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
      2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
      3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
      4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
      5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

    2. Dalam bidang Ekonomi

      1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
      2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
      3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
      4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
      5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.

    3. Dalam bidang Politik

      1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
      2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
      3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
      4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
      5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.

    4. Dalam bidang Politik Luar Negeri

      1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
      2. Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
      3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
      4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
      5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.

    5. Dalam bidang Politik Luar Negeri

      1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
      2. Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
      3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
      4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
      5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.

    6. Dalam bidang Komunikasi, Informasi, dan Media Massa

      1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
      2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
      3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
      4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
      5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.

    7. Dalam bidang Agama

      1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
      2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
      3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
      4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
      5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    8. Dalam bidang Pendidikan

      1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
      2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
      3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
      4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
      5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.

    9. Dalam bidang Kedudukan dan Peranan Perempuan

      1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
      2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

    10. Dalam bidang Pemuda dan Olahraga

      1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
      2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
      3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
      4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
      5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

    11. Dalam bidang Pembangunan Daerah

      1. Secara umum
      2. Pembangunan daerah adalah sebagai berikut:
        • Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        • Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
        • Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
        • Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
        • Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.

      3. Secara khusus
      4. pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–langkah sebagai berikut:
        • Daerah Istimewa Aceh
        •    Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
             Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.

        • Irian Jaya
        • ­   Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
          ­   Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.

        • Maluku
        • ­   Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.

    12. Dalam Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

      1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
      2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
      3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
      4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
      5. Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.

    13. Dalam bidang Pertahanan dan Keamanan

      1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
      2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
      3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
      4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
      5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.