Pages

Senin, 08 Desember 2014

Mengubah Pemberian Allah, Halalkah Praktik Bedah Plastik di Mata Islam?

MENGUBAH PEMBERIAN ALLAH, HALALKAH
PRAKTIK BEDAH PLASTIK DI MATA ISLAM?
Oleh: Lancera Suseno Puteri (25214975 - 1EB42)


     Seiring berkembangnya zaman, dampak kemajuan dalam teknologi kedokteran semakin bisa kita rasakan. Salah satunya adalah bedah plastik. Apakah yang dimaksud dengan bedah plastik? Secara sederhananya bedah plastik adalah suatu rangkaian tindakan medis yang dilakukan untuk tujuan memulihkan atau mengembalikan keadaan fisik seseorang yang rusak akibat suatu cacat agar kembali ke kondisi tubuhnya seperti sedia kala (Undang-Undang Kesehatan dan Praktik Kedokteran, pasal 37 ayat 1). Bedah plastik itu sendiri terbagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah bedah plastik rekontruksi, yaitu bedah plastik yang dilakukan pada orang yang memang memiliki cacat fisik akibat kecelakaan seperti luka bakar, maupun cacat fisik yang dibawa sejak dari kandungan atau karena suatu penyakit yang merubah bentuk tubuh manusia yang bertujuan untuk memperbaiki cacat fisik tersebut agar terlihat normal kembali atau sekurang-kurangnya mendekati bentuk normal manusia pada umumnya. Jenis bedah plastik yang kedua adalah bedah plastik kosmetika atau estetika. Dari kata “estetika” itu dapat diambil kesimpulan bahwa bedah plastik estetika adalah bedah plastik yang dilakukan untuk tujuan membuat tubuh manusia menjadi lebih indah dari sebelumnya. Jadi, orang-orang yang melakukan bedah plastik estetika pada dasarnya adalah orang yang “sempurna”, yang memang sebenarnya tidak memiliki suatu kekurangan atau menderita cacat fisik namun memiliki rasa ketidak puasan terhadap bentuk tubuhnya sendiri yang akhirnya mendorong dirinya untuk menjalani bedah plastik estetika demi mewujudkan bentuk tubuh idamannya.
     Bedah plastik di Indonesia memang tidak seterkenal seperti di negara-negara lain seperti Korea Selatan dan Thailand yang disebut-sebut sebagai Negara dengan pasien bedah plastik terbanyak dan sangat berkualitas. Dua negara tersebut sudah tidak diragukan lagi tentang kuantitas dan kualitas bedah plastik estetikanya. Menurut suatu penelitian setidaknya 75% orang Korea Selatan tercatat telah melakukan bedah plastik estetika, dan rata-rata orang Korea Selatan telah melakukan bedah plastik estetika sebelum menginjak umur 20 tahun (Korean Chingu). Bedah plastik estetika di Korea Selatan sendiri seakan-akan telah menjadi budaya dan trend di masyarakatnya ditambah dengan perkembangan zaman yang serba canggih ini. Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Meskipun di Indonesia bedah plastik estetika masih menjadi sesuatu yang dianggap tidak lazim, aneh dan tidak sedikit orang yang menganggapnya sebelah mata, namun praktik bedah plastik estetika ini kian hari semakin menjamur. Bahkan di ibu kota negara ini tidak sulit untuk menemukan klinik-klinik bahkan salon kecantikan yang menyediakan layanan bedah plastik estetika baik yang legal maupun ilegal secara hukum (Kick Andy). Tidak sedikit pula aktris dan aktor Indonesia yang telah melakukan bedah plastik estetika, yang secara terang-terangan mengakuinya ataupun yang sampai saat ini bersikeras menyangkal telah melakukannya. Namun hal terserbut tidak berhenti hanya pada kalangan selebriti-selebriti di tanah air ini, kini masyarakat umum pun ikut ambil andil dalam perkembangan bedah plastik estetika di Indonesia. Semakin mudah dan semakin murahnya bedah plastik estetika di Indonesia membuat masyarakat semakin tertarik untuk memperindah tubuh mereka.


Pandangan Islam Tentang Bedah Plastik
     “Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku (syaitan) suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’ (Q.S. An-Nisa : 117-119).
     Dari potongan ayat Q.S. An-Nisa di atas, bedah plastik dapat dikategorikan sebagai bentuk merubah ciptaan Allah. Lalu apakah ini artinya bedah plastik termasuk suatu perbuatan yang diharamkan dalam Islam? Bedah plastik memang sudah sejak lama menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan. Ada kalangan yang mengatakan bedah plastik haram, ada pula yang mengatakannya sebagai tindakan yang halal dengan beberapa ketentuan. Lalu ketentuan apa yang membuat bedah plastik menjadi sesuatu yang haram atau halal untuk dilakukan?


Bedah Plastik yang Tidak diperbolehkan oleh Islam
     Agama Islam mengharamkan bedah plastik yang dilakukan semata-mata untuk tujuan memamerkan keindahan fisik semata, karena hal tersebut adalah perbuatan yang dilandasi atas bujuk rayu syaitan. Sebagaimana surat An-Nisa ayat 118-119. Sheikh Yusuf Al-Qardhawi (dalam Al-Bahi Al-Khuli, Al-Mar'ah bayna Al-Bayt wal-Mujtama`, edisi ke-2 hal. 105) menyatakan Islam tidak membenarkan bedah plastik, karena sifat mudharat yang mengubah bentuk ciptaan Allah, mudharat seseorang ingin melukai diri sendiri, dan mudharat penghambur-hamburan uang tanpa faedah tertentu. Namun, beliau memberi pengecualian bilamana ada indikasi medis berupa penderitaan fisik atau psikologis. Dari ciri-ciri bedah plastik tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa bedah plastik yang diharamkan oleh Islam adalah bedah plastik estetika.


Bedah Plastik yang diperbolehkan oleh Islam
     Bedah plastik yang diperbolehkan di mata Islam adalah bedah plastik yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang terjadi akibat kecelakaan, kebakaran, atau sebagainya (al-’uyub al-thari`ah).
     Bedah Plastik yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah bedah yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, bedah tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh. Dari ciri-ciri bedah plastik yang dikatakan boleh dilakukan di atas dapat disimpulkan bahwa itu adalah bedah plastik rekontruksi.


Dampak Negatif dari Bedah Plastik Estetika
     Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa orang yang melakukan bedah plastik estetika pada dasarnya tidak memiliki kekurangan pada dirinya secara fisik. Tapi dengan melakukan bedah plastik mungkin orang yang melakukannya akan mendapatkan kepuasan tersendiri. Lalu bagaimana jika bedah plastik yang dilakukan tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya? Di sanalah letak kerugiannya. Selain itu ada beberapa dampak negatif bedah plastik yang memang “tidak perlu” dilakukan, salah satu contohnya adalah efek samping anestesi. Dalam setiap prosedur bedah plastik, diperlukan anestesi atau yang biasa disebut obat bius agar pasien tidak merasakan sakit saat pisau bedah menyayat kulit mereka. Namun perlu diketahui bahwa setiap tindakan anestesi memiliki efek samping seperti kerusakan otak, syaraf, lumpuh sementara, penyempitan saluran napas, dan serangan jantung tergantung dari kepekaan pasien terhadap zat tersebut. Selain efek samping anestesi, dampak negatif dari bedah plastik adalah pendarahan. Beberapa saat setelah menjalani operasi bedah plastik, pasien biasanya akan mengalami pendarahan yang dapat berlanjut pada tahap komplikasi jika pendarahan tersebut tidak segera berhenti. Pembekuan darah yang terjadi setelahnya juga akan membuat warna kulit menjadi biru kehitaman atau ungu yang disebut hematoma, hematoma yang berkelanjutan ini dapat membuat jaringan kulit mati dan menyebabkan masalah lain yang lebih parah seperti infeksi. Lalu bedah plastik juga dapat meninggalkan bekas luka, dan tidak jarang hasil dari bedah plastik tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pasien yang justru membuat sang pasien merasa makin tidak percaya diri dengan fisiknya dan menimbulkan rasa menyesal setelahnya. Dan masih banyak lagi dampak negatif dari bedah plastik.
     Dampak negatif di atas yang telah disebutkan adalah dampak negatif yang terjadi apabila bedah plastik yang dilakukan mengalami kegagalan atau sekurang-kurangnya tidak 100% persis seperti yang telah direncanakan. Tapi sebenarnya dari bedah plastik yang sukses pun sebenarnya tetap memilki dampak negatif. Contohnya adalah orang yang telah menjalani bedah plastik sebenarnya telah membohongi dirinya sendiri. Karena apa yang ia lihat saat ia becermin pasca menjalani bedah plastik itu bukanlah dirinya (secara fisik) yang sebenarnya, dirinya yang memang seperti apa yang dilahirkan oleh ibunya, diri yang memiliki kemiripan dengan orang tua dan saudara-saudaranya. Selain itu, jika kita perhatikan negara-negara yang masyarakatnya sudah sangat dekat dengan bedah plastik seperti Korea Selatan, kebanyakan orang-orang yang telah menjalani bedah plastik tersebut tidak lagi memiliki pembeda antar sesamanya. Misalnya pada suatu ajang kontes kecantikan yang diadakan di Korea Selatan, wanita-wanita cantik yang mengikuti ajang tersebut hampir semuanya memilik paras yang serupa, sehingga tidak terasa lagi “kompetisi” dalam kontes tersebut. Kenapa? Tentu saja karena kemiripan wajah mereka yang melakukan bedah plastik dengan panutan wajah yang sama (rata-rata orang yang melakukan bedah plastik di Korea Selatan selalu menginginkan agar wajahnya terlihat mirip dengan artis idola di sana).
     Melihat dari banyaknya dampak negatif dari bedah plastik seharusnya dapat membuka mata kita bahwa bedah plastik bukanlah satu-satunya jalan untuk membuat kita terlihat lebih baik, selain prosesnya yang beresiko, bedah plastik yang dilakukan semata-mata hanya karena tidak mensyukuri apa yang telah diberikan Allah SWT yang sudah sempurna ini bedah plastik juga merupakan suatu tindakan yang tidak diridhoi Allah SWT. Masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan rasa percaya diri dan tentu halal untuk dilakukan.


Tampil Cantik Alami, Cantik Apa Adanya
     Bedah plastik bukanlah satu-satunya jalan untuk mempercantik diri. Cantik tidak melulu harus sempurna secara fisik. Ada banyak cara untuk memperoleh kecantikan secara alami tanpa harus merubah apa yang telah ada pada diri sendiri. Cantik tidak harus putih, cantik tidak harus memiliki bentuk hidung yang mancung seperti orang-orang Timur Tengah kebanyakan. Cantik tergantung dari penilaian diri masing-masing. Mensyukuri dan menjaga apa yang telah Allah berikan merupakan salah satu upaya untuk menjadikan diri sendiri menjadi cantik alami dan apa adanya. Manusia diciptakan dengan penampilan yang bermacam-macam, tapi itu lah yang justru menjadikan tiap manusia memiliki ciri khas masing-masing, manusia tinggal mencari cara bagaimana agar apa yang ada pada dirinya terlihat baik. Ditambah lagi kini banyak fasilitas-fasilitas kecantikan yang didirikan dengan menekankan kealamiannya. Entah dari bahan-bahan herbal yang digunakan dalam proses perawatannya, atau tekniknya lah yang menjadikan perawatan kecantikan tersebut sangat efektif namun tetap menjaga kelamiannya. Contohnya seperti spa dengan daun-daunan, bunga, atau bagian dari berbagai tumbuh-tumbuhan yang berkhasiat untuk mengencangkan kulit. Atau sekedar pijat tradisional.


Cantik dari Hati, Cantik yang Paling Mudah dan Hemat Biaya
     Sebenarnya dengan menjaga hati, seseorang yang secara fisik tidak terlihat cantik atau tampan pun bisa banyak disukai orang-orang di sekitarnya. Banyak orang yang menyukai orang lain selain karena melihat fisik yaitu karena pembawaan dari orang tersebutlah yang menarik perhatian. Entah dari segi humor, lemah lembut, tutur kata yang baik, penyabar, dan sebagainya. Contoh cantik dari hati yang pertama adalah menjadi orang yang penyabar. Kesabaran yang baik adalah kesabaran seseorang yang tidak diiringi dengan keluh kesah. Kesabaran tanpa pengaduan kepada orang lain atas apa yang telah menimpanya (Cantik Islami Hal.27). Kesabaran terhadap berbagai hal yang tidak disukai merupakan sifat-sifat maknawi yang luhur, yang jika digunakan oleh manusia sebagai hiasan, niscaya akan memperdalam keimanannya kepada Allah Ta’ala. Hingga akhirnya akan bertambah pula kecantikan atau ketampanan ruhnya. Contohnya dalam suatu keluarga, seorang wanita yang menghiasi diri dengan kesabaran dan keimanan akan menjadi semakin cantik di mata suaminya. Jika seorang wanita kurang sabar, dan bahkan berputus asa saat harus menghadapi suatu permasalahan hidup, wanita seperti ini yang meski dianugerahi kecantikan fisik tapi dengan sikapnya yang suka mengeluh, mengadu, guncang, dan gelisah, dia akan membuat orang-orang terdekatnya menjauh darinya dan mengucilkannya.
     Selain menjadi orang yang penyabar, menjadi orang yang pemaaf juga adalah salah satu cara untuk mejadikan diri kita terlihat cantik atau tampan di mata orang-orang di sekitar kita. Memberi maaf yang baik adalah sebuah pemberian yang tidak disertai dengan celaan, cercaan, cemoohan, dan hardikan. Contohnya dalam kehidupan berumah tangga, wanita yang memiliki sifat pemaaf, akan menjadi orang yang dicintai di tengah-tengah keluarganya. Kaku dalam berpendapat, kasar dalam bersikap, dan tidak kenal toleransi akan membuat suami lari menjauhi istrinya dan begitu pula sebaliknya, istri pun akan menjauhi suaminya. Seorang wanita yang suka memberi maaf dengan cara baik akan menambah kecantikannya di mata suaminya.



KESIMPULAN

     Bedah plastik adalah suatu rangkaian tindakan medis yang dilakukan untuk tujuan memulihkan atau mengembalikan keadaan fisik seseorang yang rusak akibat suatu cacat agar kembali ke kondisi tubuhnya seperti sedia kala. Halal atau tidaknya bedah plastik di mata Islam ditentukan dari tujuan seseorang melakukan bedah plastik itu sendiri. Jika seseorang melakukan bedah plastik dengan tujuan memperbaiki bagian tubuhnya yang cacat karena cacat dari lahir maupun karena suatu kecelakaan dan penyakit yang menyebabkan fisik seseorang tersebut berubah agar kembali seperti semula atau setidaknya mendekati fisik orang normal pada umumnya maka itu diperbolehkan. Namun jika sesorang yang sempurna dan sama sekali tidak memiliki cacat fisik dan tetap ingin melakukan bedah plastik karena tidak merasa puas dengan fisiknya itu lah bedah plastik (estetika) yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Penyebab diharamkannya bedah plastik estetika selain karena merubah apa yang diciptakan Allah SWT adalah karena orang yang melakukannya tidak benar-benar membutuhkan bedah plastik tersebut. Selain itu bedah plastik juga memiliki banyak dampak negatif secara fisik maupun psikis yang semakin membuat orang harus berpikir dua kali untuk melakukannya jika dirasa tidak begitu darurat. Karena orang-oramg yang pada dasarnya sudah diberikan kesempurnaan secara fisik bisa menambah tingkat kecantikannya dengan memperbaiki hatinya seperti menjadi lebih sabar dan pemaaf.



DAFTAR  PUSTAKA

Richo., Lailia Rachmani., Amir Hendarsah. (2009). Undang-Undang Kesehatan dan Praktik Kedokteran, Yogyakarta: Penerbit Best Publisher.
Ramadhiani, Shafira Bayugiri (2012). Korean Chingu. Jakarta Selatan: PT. Tangga Pustaka.
Koespradono, Gantyo (2008). Kick Andy: Menonton dengan Hati. Yogyakarta: PT. Bentang Pustaka.
Al-Mahami, Muhammad Kamil Hasan (2006). Cantik Islami. Jakarta Timur: Penerbit Almahira.
Muhammad Husni Haikal (2013). Hukum Operasi Plastik. From http://www.academia.edu/7965776/Hukum_Operasi_Plastik_Dalam_Islam, 15 Nopember 2014.

Pengantar Komputer & TI: Kasus UU ITE




BAB I
PENDAHULUAN



  1. LATAR BELAKANG

  2.    Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
       Di Indonesia telah banyak kasus-kasus yang terjadi terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berhubungan dengan pencemaran nama baik. Hal tersebut memotivasi penulis untuk mengenali UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik itu sendiri dan menggali lebih dalam tentang kasus-kasus tersebut serta penyelesaiannya.

  3. TUJUAN

  4.    Adapun tujuan dibuatnya Analisis Kasus Terkait UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Tentang Pencemaran Nama Baik ini adalah sebagai berikut:
    1. Menjelaskan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik;
    2. Memberikan contoh kasus terkait UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang pernah terjadi di Indonesia;
    3. Menjelaskan penyelesaian contoh kasus tersebut.

  5. RUMUSAN MASALAH

    1. Bagaimanakah bunyi UU ITE Pasal 27 Ayat 3?
    2. Apa contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia terkait UU ITE Pasal 27 Ayat 3?
    3. Bagaimana penyelesaian kasus tersebut?

  6. METODE PENULISAN

  7.    Data penulisan makalah ini diperoleh dari telaah sumber-sumber yang ada di internet yang membahas tentang UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dan kasus-kasus terkait.







BAB II
PEMBAHASAN



  1. UU ITE PASAL 27 AYAT 3

  2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

  3. KETENTUAN PIDANA UU ITE PASAL 45 AYAT 1

  4.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  5. KASUS TERKAIT UU ITE PASAL 27 AYAT 3

    Benny Handoko VS M.Misbakhun

  6.    Pemilik akun twitter @benhan alias Benny Handoko ditahan Polda Metro Jaya karena kicauannya di media sosial Twitter yang menyebut Muhammad Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Dunia Twitter saat itu ramai membicarakan penahanan Benny Handoko yang dititipkan di LP Cipinang. Berikut kronologi balas-berbalas tweet dari Benny Handoko terhadap Muhammad Misbakhun yang berujung penetapan tersangka dan penahanan Benny Handoko pada Kamis, 5 September 2013:

    @Benhan: “Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup.” (7 Desember2012).

    @Misbakhun: “Apakah bisa dijelaskan oleh @benhan ttg isi tweet yg dimaksud? Saya ingin tahu apa isi penjelasan Anda”

    @Benhan: “@misbakhun ini Misbakhun yang mana ya? Yang terjerat kasus LC fiktif Century bukan?” (8 Desember 2012)

    @Misbakhun: “Saya tdk pernah ada LC Fiktif. Data dr mana?”

    @Misbakhun: “Saya menunggu penjelasan Anda soal isi tweet tersebut. Saya tunggu segera. @benhan”

    @Benhan: “@misbakhun lho kemarin di penjara ngapain aja Mas? Salah tahanan?

    @Misbakhun: “Saya diputuskan Bebas Murni. Pasal 263 KUHP. Menurut Anda?”

    @Misbakhun: “Dg diputus PK bebas murni semua dakwaan dibatalkan.”

    @Misbakhun: “Akan ke proses hukum kalau tidak bisa membuktikan isi tweetnya.”

    @Benhan: “@misbakhun benar, di PK Mahkamah Agung, setelah gagal banding di MA sebelumnya. Terus soal Hakim MA-nya disuap Misbakhun itu bener ga?”

    @Misbakhun: “Bagi saya silahkan bicara apa saja. Tapi menggunakan kata merampok, mengatakan saya penyebar fitnah. Harus dg bukti.”

    @Misbakhun: “Soal isu suap silahkan saja diproses oleh KY. Pengacara saya sudah bicara soal tsb. Tapi Anda harus jelaskan isi tweet tsb. @benhan”

    @Misbakhun: “Anda fokus menjelaskan isi tweet yg menyebut saya; (1) perampok bank Century, (2)pembuat akun anonim penyebar fitnah... Soal PK ntar @benhan”

    @Misbakhun: “Saya mengundurkan diri sbg PNS Depkeu, Ditjen Pajak sejak 2004. Sebelum itu ada kasus korupsi apa di Ditjen Pajak? Kata Anda korup @benhan”

    @Misbakhun: “Penjelasan saya atas poin (1) @benhan ; 3 tingkat pengadilan PN, PT, Kasasi MA memutuskan saya soal 263 KUHP. Bukan soal perampokan bank”

    @Misbakhun: “Penjelasan saya soal poin (1) @benhan ; di tingkat PK putusan PN, PT dan kasasi MA dibatalkan. Saya BEBAS MURNI. Artinya semua dakwaan BATAL”

    @Misbakhun: “Penjelasan saya soal poin (1) @benhan ; Dirut Utama Bank Mutiara, Maryono. Jelas mengatakan bahwa LC PT. SPI tidak fiktif.”

    @Benhan: “@misbakhun "merampok bank" adalah kata kiasan. Ikut bangkrutkan bank lwt LC Fiktif yg mengalirkan uang dari bank scr ilegal = "perampokan".”

    @Misbakhun: “Saya pengusaha Mas. Saya mendapat kredit dalam bentuk LC dari Century utk perusahaan saya. Pada tahun 2007. Dan saya bayar. @Anggit_MR”

    @Misbakhun: “Makanya saya hutang ke bank. Karena modal saya ada peluang bisnis yg dibiayai oleh perbankan. Semua ada buktinya.”

    @Misbakhun: “Anda menulis kata; Misbakhun: perampok bank Century. Tanpa tanda petik. Artinya jelas tanpa ada maksud sebagai kiasan. JELASKAN!!! @benhan”

    @Benhan: “@misbakhun oh belum cukup jelas? Barusan saya jelaskan. Itu kata kiasan. Tanda kutip mungkin kelupaan. Terserah sih kalo belum puas.”

    @Misbakhun: “Sudah jelas di capture. ini bahwa tidak ada tanda petik. Jangan mengelak. Artinya bukan kiasan. @benhan”

    @Benhan: “Kalo kata perampok (tanpa tanda kutip) mengindikasikan Misbakhun pake stocking di muka dan senjata api masuk bank, kalo "perampok" pake dasi”

    @Misbakhun: “Seorang PENGECUT seperti @benhan hanya bisa bermain kata-kata. Membolak balik kata. Tanpa bisa membuktikan ucapannya. Pake rok saja ya Mas.”

    @Benhan: “@misbakhun lho PENGECUT-nya kok ga pake tanda kutip? Saya minta penjelasan anda.”

    @Benhan: ”@misbakhun waduh, sekarang Anda berlagak jadi fashion consultant. Alih profesi dari "perampok"? Belum tentu saya cocok pake rok."

    @Misbakhun: “Jadi lain kali kalo @benhan ngebacot di twitter jangan dipercaya. Ngomong tanpa bukti. Main kata2 bohong. Tipikal PENGECUT. Malu bercelana.”

    @Misbakhun: “Dengan tweet Anda soal kata merampok tsb. Jangan Anda pikir selesai dg merubahnya dg memberi tanda petik ya. Ingat itu @benhan !!!”

    @Misbakhun: “Anda @benhan harus bisa menjelaskan ke saya "merampok" bank century. Walaupun kata merampoknya menggunakan tanda petik.”

    @Misbakhun: “Sudah saya capture. Sulit lari.”



       Muhammad Misbakhun yang tidak menerima ucapan Benny Handoko di Twitter yang menyebutnya sebagai “perampok bank Century” tersebut kemudian membalas tweet Benny Handoko dan berlanjut menjadi perang Twitter.
       Setelah balas-membalas tweet tanpa adanya penyelesaian atau perdamaian dari kedua belah pihak akhirnya Muhammad Misbakhun membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Benny Handoko dengan tuduhan pencemaran nama baik.
       Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu, 2 Oktober 2013. Selama satu hari, Benny Handoko mendekam di Rutan Kelas I Cipinang, sebelum kemudian mendapatkan penangguhan dengan jaminan dari sang istri. Pada Rabu, 8 Januari 2014, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Benny dengan hukuman penjara 1 tahun, masa percobaan 2 tahun.
       Menurut para jaksa penuntut umum yang dipimpin Fahmi Iskandar, Benny Handoko bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Muhammad Misbakhun.

  7. PENYELESAIAN KASUS

  8.    Setelah menjalani beberapa persidangan akhirnya majelis hakim menyatakan Benny Handoko selaku pemilik akun Twitter @benhan itu bersalah dan divonis dengan hukuman pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.







BAB III
PENUTUP



  1. KESIMPULAN

  2.    Memang dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 tersebut membuat masyarakat kehilangan hak untuk berdemokrasi, khususnya melalui media elektronik. Revisi untuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 mungkin diperlukan agar masyarakat bisa lebih terbuka dan kritis menanggapi permasalahan-permasalahan yang ada di negeri ini. Namun dibalik itu kiranya kita sebagai pengguna media sosial juga harus bijaksana dalam menyuarakan opini kita yang dalam hal ini khususnya di media sosial, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang telah beberpa kali terjadi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.







DAFTAR PUSTAKA



http://www.slideshare.net/banyumurti/beberapa-contoh-kasus-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-ite

http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun

http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/05/ini-kicauan-benhan-terhadap-misbakhun-yang-membuatnya-ditahan




Pengantar Komputer & TI: E-Commerce

PENGANTAR KOMPUTER & TI
E-COMMERCE







DISUSUN OLEH:

LANCERA SUSENO PUTERI



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KARAWACI
2014











BAB II
PEMBAHASAN


  1. PENGERTIAN E-COMMERCE

  2.    Perdagangan elektronik (electronic commerce) atau yang sering disebut E-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-Commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
       Industri teknologi informasi melihat kegiatan E-Commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari E-Bisnis (E-Business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti transfer dana secara elektronik, pemasaran elektronik (E-Marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange), dan lain sebagainya.
       E-Commerce merupakan bagian dari E-Business, di mana cakupan E-Business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dan lain sebagainya. Selain teknologi jaringan www, E-Commerce juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data (databases), surat elektronik (E-Mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk elektronik dagang ini.

  3. KLASIFIKASI E-COMMERCE

    1. Business to Business (B2B)

    2.    E-Commerce tipe ini meliputi transaksi antar organisasi yang dilakukan di electronic market. Bisnis ke bisnis E-Commerce ada di pemasaran dari awal. Ini adalah perdagangan yang terjadi antar perusahaan. Istilah seperti offshoring dan outsourcing umumnya terkait dengan E-Commerce B2B. Sebagai contoh jika saya memberikan gaji perusahaan saya bekerja untuk perusahaan lain akuntansi, itu akan dianggap sebagai outsourcing. Para offshoring istilah outsourcing memutuskan lebih lanjut. Jika pekerjaan outsourcing ke perusahaan, yang berada di luar batas geografis negara di mana perusahaan outsourcing berada, itu disebut sebagai offshoring.

    3. Business to Costumer (B2C)

    4.    Merupakan transaksi eceran dengan pembeli perorangan. Ini adalah perdagangan langsung antara perusahaan dan konsumen akhir melalui Internet. Sebagai contoh menjual barang langsung kepada pelanggan dan siapa saja bisa membeli produk dari situs web pemasok. Dalam model ini dimaksudkan untuk menguntungkan konsumen dan dapat mengatakan bisnis ke konsumen (B2C) E-Commerce bekerja sebagai toko ritel melalui internet.

    5. Consumer to Consumer (C2C)

    6.    Konsumen menjual secara langsung ke konsumen lain. Atau mengiklankan jasa pribadi di Internet. Biasanya, jenis ini bekerja sebagai E-Commerce konsumen untuk bisnis ke konsumen (C2B2C). Ini pada dasarnya berarti bahwa konsumen akan kontak bisnis dalam mencari pelanggan yang cocok. Sebagian besar situs lelang (seperti eBay) dan situs perjodohan bekerja pada metodologi ini.

    7. Consumer to Business (C2B)

    8.    Perseorangan yang menjual produk atau layanan ke organisasi, perseorangan yang mencari penjual, berinteraksi dan menyepakati suatu transaksi. Dalam arena E-Commerce hari ini, tumbuh tren konsumen dimana permintaan produk tertentu atau jasa dari bisnis masing-masing. Sebagai contoh saya kontak operator tur perjalanan melalui situs web mereka untuk membeli paket liburan. Konsumen untuk bisnis E-commerce berkembang dengan pesat dan tren ini akan berlanjut di masa depan.

  4. COTOH E-COMMERCE: COSTUMER TO BUSINESS

  5. Elance (www.elance.com)
       Secara sederhana Elance adalah sebuah situs yang mempertemukan antara orang yang menjual atau menyediakan jasanya (provider) dengan perusahaan atau organisasi yang membutuhkan jasa (client).

    1. Sejarah Elance

    2.    Elance pertama kali diluncurkan pada tahun 1999, namanya terinspirasi oleh 1998 Harvard Business Review artikel berjudul "The Dawn of the Economy E-Lance". Pada awalnya dikembangkan sebagai teknologi untuk mendukung kerja virtual. Dua tahun kemudian Elance memperkenalkan sistem manajemen vendor (VMS) untuk kontraktor dan layanan pihak ketiga yang digunakan oleh perusahaan besar.    Pada Februari 2013, Elance digunakan oleh sekitar 500.000 bisnis dan 2 juta profesional freelance terdaftar, yang secara kolektif memperoleh hampir 850.000.000 US Dollar sampai saat ini.
        Pada Desember 2013 Elance mengkonfirmasikan sebuah penggabungan dengan oDesk (www.oDesk.com), sebuah website freelancer yang lain. Kesepakatan itu ditargetkan akan selesai pada bulan April 2014 dan akan menciptakan sumber daya yang terdiri dari 8 juta freelancer dan 2 juta bisnis.

    3. Pelayanan Elance

    4.    Elance memberikan pelayanan lebih dari sekedar “mempertemukan,”tetapi Elance juga memberikan jaminan serta layanan profesional seakan-akan tidak ada batasan antara project online maupun project offline, bahkan beberapa orang lebih memilih untuk menggunakan Elance dalam mencari penyedia jasa (provider) untuk menyelesaikan beberapa pekerjaannya.

    5. Keunggulan Elance

      1. Membayar dengan baik. Rata-rata freelancer di Elance mendapatkan antara 5 sampai 10 US Dollar per artikel.
      2. Jarang ada penipuan.
      3. Client relatif wajar dan sopan, tidak seperti beberapa client yang ada di situs lain seperti Freelancer, oDesk dan Guru.
      4. Ujian Elance gratis. Tidak seperti ujian yang sama di Freelancer, anda akan dikenakan biaya 5 US Dollar untuk setiap ujian.
      5. Anda dijamin dibayar. Selama anda bekerja dengan baik per jamnya atau sebagainya.
      6. The Elance University menunjukkan dengan tepat apa yang perlu anda lakukan untuk meningkatkan penghasilan anda.

    6. Kelemahan Elance

      1. Sulit mendapatkan pekerjaan karena bersaing dengan banyaknya freelancer lainnya. Beberapa orang perlu menunggu berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan setelah mengirim proposalnya sebelum mendapatkan pekerjaan pertama mereka.
      2. Sulit melengkapi profil anda. Kesulitan ini relatif, beberpa orang merasa sulit, beberapa tidak. Ada banyak yang harus dilakukan untuk melengkapi profil seperti verifikasi telepon, verifikasi identitas yang akan melibatkan video chat Skype, mengambil ujian, menambahkan portofolio dan CV.
      3. Di Elance anda tidak bisa menawar tetapi mengirim proposal. Hal ini biasanya disegel karena freelancer lain belum tentu dapat melihat apa yang anda tulis atau berapa banyak anda menawar.

  6. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN E-COMMERCE

    1. Keunggulan E-Commerce

      1. Jangkauan luas.
      2. Mudah mendapatkan pelanggan.
      3. Biaya lebih rendah.
      4. Mencari produk lebih cepat.
      5. Hemat waktu dan biaya perjalanan.
      6. Memudahkan komunikasi bisnis.
      7. Jam buka lebih panjang.

    2. Kelemahan E-Commerce

      1. Produk yang dijual tidak semuanya ditampilkan.
      2. Penjelasan produk kurang detail.
      3. Harga terkadang tidak sesuai.
      4. Produk kurang dikenal oleh masyarakat.
      5. Ketidaktepatan waktu pengiriman barang.
      6. Kurang aman dalam melakukan transaksi.
      7. Tampilan produk kurang jelas atau berbeda dengan aslinya.
      8. Sering terjadi tindak kejahatan, khususnya penipuan.







BAB III
PENUTUP


  1. KESIMPULAN

  2.    E-Commerce sebagai sarana bisnis di era teknologi ini memang sangat membantu para pengusaha dalam menjalankan usaha online. Mereka dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan memiliki toko fisik. Begitu juga dengan para konsumen, kini mereka tetap bisa melakukan kegiatan belanja di rumah sekalipun. E-Commerce seperti perdagangan lainnya memiliki beberapa kelemahan. Hal ini tergantung dari penggunanya untuk bisa memaksimalkan fasilitas E-Commerce tersebut dan meminimalisasi hal-hal negatif yang dapat terjadi dalam proses transaksi E-Commerce ini.







DAFTAR PUSTAKA


https://www.elance.com/
http://en.wikipedia.org/wiki/Elance
http://johanifauzi.info/makalah-e-commerce/
http://yuhartadi.blogspot.com/2013/11/makalah-e-commerce.html