BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
- TUJUAN
- Menjelaskan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik;
- Memberikan contoh kasus terkait UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang pernah terjadi di Indonesia;
- Menjelaskan penyelesaian contoh kasus tersebut.
- RUMUSAN MASALAH
- Bagaimanakah bunyi UU ITE Pasal 27 Ayat 3?
- Apa contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia terkait UU ITE Pasal 27 Ayat 3?
- Bagaimana penyelesaian kasus tersebut?
- METODE PENULISAN
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Di Indonesia telah banyak kasus-kasus yang terjadi terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berhubungan dengan pencemaran nama baik. Hal tersebut memotivasi penulis untuk mengenali UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik itu sendiri dan menggali lebih dalam tentang kasus-kasus tersebut serta penyelesaiannya.
Adapun tujuan dibuatnya Analisis Kasus Terkait UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Tentang Pencemaran Nama Baik ini adalah sebagai berikut:
Data penulisan makalah ini diperoleh dari telaah sumber-sumber yang ada di internet yang membahas tentang UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dan kasus-kasus terkait.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
- UU ITE PASAL 27 AYAT 3
- KETENTUAN PIDANA UU ITE PASAL 45 AYAT 1
- KASUS TERKAIT UU ITE PASAL 27 AYAT 3
Benny Handoko VS M.Misbakhun - PENYELESAIAN KASUS
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pemilik akun twitter @benhan alias Benny Handoko ditahan Polda Metro Jaya karena kicauannya di media sosial Twitter yang menyebut Muhammad Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Dunia Twitter saat itu ramai membicarakan penahanan Benny Handoko yang dititipkan di LP Cipinang. Berikut kronologi balas-berbalas tweet dari Benny Handoko terhadap Muhammad Misbakhun yang berujung penetapan tersangka dan penahanan Benny Handoko pada Kamis, 5 September 2013:
@Benhan: “Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup.” (7 Desember2012).
@Misbakhun: “Apakah bisa dijelaskan oleh @benhan ttg isi tweet yg dimaksud? Saya ingin tahu apa isi penjelasan Anda”
@Benhan: “@misbakhun ini Misbakhun yang mana ya? Yang terjerat kasus LC fiktif Century bukan?” (8 Desember 2012)
@Misbakhun: “Saya tdk pernah ada LC Fiktif. Data dr mana?”
@Misbakhun: “Saya menunggu penjelasan Anda soal isi tweet tersebut. Saya tunggu segera. @benhan”
@Benhan: “@misbakhun lho kemarin di penjara ngapain aja Mas? Salah tahanan?
@Misbakhun: “Saya diputuskan Bebas Murni. Pasal 263 KUHP. Menurut Anda?”
@Misbakhun: “Dg diputus PK bebas murni semua dakwaan dibatalkan.”
@Misbakhun: “Akan ke proses hukum kalau tidak bisa membuktikan isi tweetnya.”
@Benhan: “@misbakhun benar, di PK Mahkamah Agung, setelah gagal banding di MA sebelumnya. Terus soal Hakim MA-nya disuap Misbakhun itu bener ga?”
@Misbakhun: “Bagi saya silahkan bicara apa saja. Tapi menggunakan kata merampok, mengatakan saya penyebar fitnah. Harus dg bukti.”
@Misbakhun: “Soal isu suap silahkan saja diproses oleh KY. Pengacara saya sudah bicara soal tsb. Tapi Anda harus jelaskan isi tweet tsb. @benhan”
@Misbakhun: “Anda fokus menjelaskan isi tweet yg menyebut saya; (1) perampok bank Century, (2)pembuat akun anonim penyebar fitnah... Soal PK ntar @benhan”
@Misbakhun: “Saya mengundurkan diri sbg PNS Depkeu, Ditjen Pajak sejak 2004. Sebelum itu ada kasus korupsi apa di Ditjen Pajak? Kata Anda korup @benhan”
@Misbakhun: “Penjelasan saya atas poin (1) @benhan ; 3 tingkat pengadilan PN, PT, Kasasi MA memutuskan saya soal 263 KUHP. Bukan soal perampokan bank”
@Misbakhun: “Penjelasan saya soal poin (1) @benhan ; di tingkat PK putusan PN, PT dan kasasi MA dibatalkan. Saya BEBAS MURNI. Artinya semua dakwaan BATAL”
@Misbakhun: “Penjelasan saya soal poin (1) @benhan ; Dirut Utama Bank Mutiara, Maryono. Jelas mengatakan bahwa LC PT. SPI tidak fiktif.”
@Benhan: “@misbakhun "merampok bank" adalah kata kiasan. Ikut bangkrutkan bank lwt LC Fiktif yg mengalirkan uang dari bank scr ilegal = "perampokan".”
@Misbakhun: “Saya pengusaha Mas. Saya mendapat kredit dalam bentuk LC dari Century utk perusahaan saya. Pada tahun 2007. Dan saya bayar. @Anggit_MR”
@Misbakhun: “Makanya saya hutang ke bank. Karena modal saya ada peluang bisnis yg dibiayai oleh perbankan. Semua ada buktinya.”
@Misbakhun: “Anda menulis kata; Misbakhun: perampok bank Century. Tanpa tanda petik. Artinya jelas tanpa ada maksud sebagai kiasan. JELASKAN!!! @benhan”
@Benhan: “@misbakhun oh belum cukup jelas? Barusan saya jelaskan. Itu kata kiasan. Tanda kutip mungkin kelupaan. Terserah sih kalo belum puas.”
@Misbakhun: “Sudah jelas di capture. ini bahwa tidak ada tanda petik. Jangan mengelak. Artinya bukan kiasan. @benhan”
@Benhan: “Kalo kata perampok (tanpa tanda kutip) mengindikasikan Misbakhun pake stocking di muka dan senjata api masuk bank, kalo "perampok" pake dasi”
@Misbakhun: “Seorang PENGECUT seperti @benhan hanya bisa bermain kata-kata. Membolak balik kata. Tanpa bisa membuktikan ucapannya. Pake rok saja ya Mas.”
@Benhan: “@misbakhun lho PENGECUT-nya kok ga pake tanda kutip? Saya minta penjelasan anda.”
@Benhan: ”@misbakhun waduh, sekarang Anda berlagak jadi fashion consultant. Alih profesi dari "perampok"? Belum tentu saya cocok pake rok."
@Misbakhun: “Jadi lain kali kalo @benhan ngebacot di twitter jangan dipercaya. Ngomong tanpa bukti. Main kata2 bohong. Tipikal PENGECUT. Malu bercelana.”
@Misbakhun: “Dengan tweet Anda soal kata merampok tsb. Jangan Anda pikir selesai dg merubahnya dg memberi tanda petik ya. Ingat itu @benhan !!!”
@Misbakhun: “Anda @benhan harus bisa menjelaskan ke saya "merampok" bank century. Walaupun kata merampoknya menggunakan tanda petik.”
@Misbakhun: “Sudah saya capture. Sulit lari.”
Muhammad Misbakhun yang tidak menerima ucapan Benny Handoko di Twitter yang menyebutnya sebagai “perampok bank Century” tersebut kemudian membalas tweet Benny Handoko dan berlanjut menjadi perang Twitter.
Setelah balas-membalas tweet tanpa adanya penyelesaian atau perdamaian dari kedua belah pihak akhirnya Muhammad Misbakhun membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Benny Handoko dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu, 2 Oktober 2013. Selama satu hari, Benny Handoko mendekam di Rutan Kelas I Cipinang, sebelum kemudian mendapatkan penangguhan dengan jaminan dari sang istri. Pada Rabu, 8 Januari 2014, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Benny dengan hukuman penjara 1 tahun, masa percobaan 2 tahun.
Menurut para jaksa penuntut umum yang dipimpin Fahmi Iskandar, Benny Handoko bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Muhammad Misbakhun.
Setelah menjalani beberapa persidangan akhirnya majelis hakim menyatakan Benny Handoko selaku pemilik akun Twitter @benhan itu bersalah dan divonis dengan hukuman pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
- KESIMPULAN
Memang dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 tersebut membuat masyarakat kehilangan hak untuk berdemokrasi, khususnya melalui media elektronik. Revisi untuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 mungkin diperlukan agar masyarakat bisa lebih terbuka dan kritis menanggapi permasalahan-permasalahan yang ada di negeri ini. Namun dibalik itu kiranya kita sebagai pengguna media sosial juga harus bijaksana dalam menyuarakan opini kita yang dalam hal ini khususnya di media sosial, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang telah beberpa kali terjadi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.slideshare.net/banyumurti/beberapa-contoh-kasus-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-ite
http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun
http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/05/ini-kicauan-benhan-terhadap-misbakhun-yang-membuatnya-ditahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar