Pages

Senin, 08 Desember 2014

Pengantar Komputer & TI: Kasus UU ITE




BAB I
PENDAHULUAN



  1. LATAR BELAKANG

  2.    Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
       Di Indonesia telah banyak kasus-kasus yang terjadi terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berhubungan dengan pencemaran nama baik. Hal tersebut memotivasi penulis untuk mengenali UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik itu sendiri dan menggali lebih dalam tentang kasus-kasus tersebut serta penyelesaiannya.

  3. TUJUAN

  4.    Adapun tujuan dibuatnya Analisis Kasus Terkait UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Tentang Pencemaran Nama Baik ini adalah sebagai berikut:
    1. Menjelaskan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik;
    2. Memberikan contoh kasus terkait UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang pernah terjadi di Indonesia;
    3. Menjelaskan penyelesaian contoh kasus tersebut.

  5. RUMUSAN MASALAH

    1. Bagaimanakah bunyi UU ITE Pasal 27 Ayat 3?
    2. Apa contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia terkait UU ITE Pasal 27 Ayat 3?
    3. Bagaimana penyelesaian kasus tersebut?

  6. METODE PENULISAN

  7.    Data penulisan makalah ini diperoleh dari telaah sumber-sumber yang ada di internet yang membahas tentang UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dan kasus-kasus terkait.







BAB II
PEMBAHASAN



  1. UU ITE PASAL 27 AYAT 3

  2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

  3. KETENTUAN PIDANA UU ITE PASAL 45 AYAT 1

  4.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  5. KASUS TERKAIT UU ITE PASAL 27 AYAT 3

    Benny Handoko VS M.Misbakhun

  6.    Pemilik akun twitter @benhan alias Benny Handoko ditahan Polda Metro Jaya karena kicauannya di media sosial Twitter yang menyebut Muhammad Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Dunia Twitter saat itu ramai membicarakan penahanan Benny Handoko yang dititipkan di LP Cipinang. Berikut kronologi balas-berbalas tweet dari Benny Handoko terhadap Muhammad Misbakhun yang berujung penetapan tersangka dan penahanan Benny Handoko pada Kamis, 5 September 2013:

    @Benhan: “Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup.” (7 Desember2012).

    @Misbakhun: “Apakah bisa dijelaskan oleh @benhan ttg isi tweet yg dimaksud? Saya ingin tahu apa isi penjelasan Anda”

    @Benhan: “@misbakhun ini Misbakhun yang mana ya? Yang terjerat kasus LC fiktif Century bukan?” (8 Desember 2012)

    @Misbakhun: “Saya tdk pernah ada LC Fiktif. Data dr mana?”

    @Misbakhun: “Saya menunggu penjelasan Anda soal isi tweet tersebut. Saya tunggu segera. @benhan”

    @Benhan: “@misbakhun lho kemarin di penjara ngapain aja Mas? Salah tahanan?

    @Misbakhun: “Saya diputuskan Bebas Murni. Pasal 263 KUHP. Menurut Anda?”

    @Misbakhun: “Dg diputus PK bebas murni semua dakwaan dibatalkan.”

    @Misbakhun: “Akan ke proses hukum kalau tidak bisa membuktikan isi tweetnya.”

    @Benhan: “@misbakhun benar, di PK Mahkamah Agung, setelah gagal banding di MA sebelumnya. Terus soal Hakim MA-nya disuap Misbakhun itu bener ga?”

    @Misbakhun: “Bagi saya silahkan bicara apa saja. Tapi menggunakan kata merampok, mengatakan saya penyebar fitnah. Harus dg bukti.”

    @Misbakhun: “Soal isu suap silahkan saja diproses oleh KY. Pengacara saya sudah bicara soal tsb. Tapi Anda harus jelaskan isi tweet tsb. @benhan”

    @Misbakhun: “Anda fokus menjelaskan isi tweet yg menyebut saya; (1) perampok bank Century, (2)pembuat akun anonim penyebar fitnah... Soal PK ntar @benhan”

    @Misbakhun: “Saya mengundurkan diri sbg PNS Depkeu, Ditjen Pajak sejak 2004. Sebelum itu ada kasus korupsi apa di Ditjen Pajak? Kata Anda korup @benhan”

    @Misbakhun: “Penjelasan saya atas poin (1) @benhan ; 3 tingkat pengadilan PN, PT, Kasasi MA memutuskan saya soal 263 KUHP. Bukan soal perampokan bank”

    @Misbakhun: “Penjelasan saya soal poin (1) @benhan ; di tingkat PK putusan PN, PT dan kasasi MA dibatalkan. Saya BEBAS MURNI. Artinya semua dakwaan BATAL”

    @Misbakhun: “Penjelasan saya soal poin (1) @benhan ; Dirut Utama Bank Mutiara, Maryono. Jelas mengatakan bahwa LC PT. SPI tidak fiktif.”

    @Benhan: “@misbakhun "merampok bank" adalah kata kiasan. Ikut bangkrutkan bank lwt LC Fiktif yg mengalirkan uang dari bank scr ilegal = "perampokan".”

    @Misbakhun: “Saya pengusaha Mas. Saya mendapat kredit dalam bentuk LC dari Century utk perusahaan saya. Pada tahun 2007. Dan saya bayar. @Anggit_MR”

    @Misbakhun: “Makanya saya hutang ke bank. Karena modal saya ada peluang bisnis yg dibiayai oleh perbankan. Semua ada buktinya.”

    @Misbakhun: “Anda menulis kata; Misbakhun: perampok bank Century. Tanpa tanda petik. Artinya jelas tanpa ada maksud sebagai kiasan. JELASKAN!!! @benhan”

    @Benhan: “@misbakhun oh belum cukup jelas? Barusan saya jelaskan. Itu kata kiasan. Tanda kutip mungkin kelupaan. Terserah sih kalo belum puas.”

    @Misbakhun: “Sudah jelas di capture. ini bahwa tidak ada tanda petik. Jangan mengelak. Artinya bukan kiasan. @benhan”

    @Benhan: “Kalo kata perampok (tanpa tanda kutip) mengindikasikan Misbakhun pake stocking di muka dan senjata api masuk bank, kalo "perampok" pake dasi”

    @Misbakhun: “Seorang PENGECUT seperti @benhan hanya bisa bermain kata-kata. Membolak balik kata. Tanpa bisa membuktikan ucapannya. Pake rok saja ya Mas.”

    @Benhan: “@misbakhun lho PENGECUT-nya kok ga pake tanda kutip? Saya minta penjelasan anda.”

    @Benhan: ”@misbakhun waduh, sekarang Anda berlagak jadi fashion consultant. Alih profesi dari "perampok"? Belum tentu saya cocok pake rok."

    @Misbakhun: “Jadi lain kali kalo @benhan ngebacot di twitter jangan dipercaya. Ngomong tanpa bukti. Main kata2 bohong. Tipikal PENGECUT. Malu bercelana.”

    @Misbakhun: “Dengan tweet Anda soal kata merampok tsb. Jangan Anda pikir selesai dg merubahnya dg memberi tanda petik ya. Ingat itu @benhan !!!”

    @Misbakhun: “Anda @benhan harus bisa menjelaskan ke saya "merampok" bank century. Walaupun kata merampoknya menggunakan tanda petik.”

    @Misbakhun: “Sudah saya capture. Sulit lari.”



       Muhammad Misbakhun yang tidak menerima ucapan Benny Handoko di Twitter yang menyebutnya sebagai “perampok bank Century” tersebut kemudian membalas tweet Benny Handoko dan berlanjut menjadi perang Twitter.
       Setelah balas-membalas tweet tanpa adanya penyelesaian atau perdamaian dari kedua belah pihak akhirnya Muhammad Misbakhun membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Benny Handoko dengan tuduhan pencemaran nama baik.
       Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu, 2 Oktober 2013. Selama satu hari, Benny Handoko mendekam di Rutan Kelas I Cipinang, sebelum kemudian mendapatkan penangguhan dengan jaminan dari sang istri. Pada Rabu, 8 Januari 2014, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Benny dengan hukuman penjara 1 tahun, masa percobaan 2 tahun.
       Menurut para jaksa penuntut umum yang dipimpin Fahmi Iskandar, Benny Handoko bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Muhammad Misbakhun.

  7. PENYELESAIAN KASUS

  8.    Setelah menjalani beberapa persidangan akhirnya majelis hakim menyatakan Benny Handoko selaku pemilik akun Twitter @benhan itu bersalah dan divonis dengan hukuman pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.







BAB III
PENUTUP



  1. KESIMPULAN

  2.    Memang dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 tersebut membuat masyarakat kehilangan hak untuk berdemokrasi, khususnya melalui media elektronik. Revisi untuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 mungkin diperlukan agar masyarakat bisa lebih terbuka dan kritis menanggapi permasalahan-permasalahan yang ada di negeri ini. Namun dibalik itu kiranya kita sebagai pengguna media sosial juga harus bijaksana dalam menyuarakan opini kita yang dalam hal ini khususnya di media sosial, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang telah beberpa kali terjadi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.







DAFTAR PUSTAKA



http://www.slideshare.net/banyumurti/beberapa-contoh-kasus-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-ite

http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun

http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/05/ini-kicauan-benhan-terhadap-misbakhun-yang-membuatnya-ditahan




Pengantar Komputer & TI: E-Commerce

PENGANTAR KOMPUTER & TI
E-COMMERCE







DISUSUN OLEH:

LANCERA SUSENO PUTERI



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KARAWACI
2014











BAB II
PEMBAHASAN


  1. PENGERTIAN E-COMMERCE

  2.    Perdagangan elektronik (electronic commerce) atau yang sering disebut E-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-Commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
       Industri teknologi informasi melihat kegiatan E-Commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari E-Bisnis (E-Business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti transfer dana secara elektronik, pemasaran elektronik (E-Marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange), dan lain sebagainya.
       E-Commerce merupakan bagian dari E-Business, di mana cakupan E-Business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dan lain sebagainya. Selain teknologi jaringan www, E-Commerce juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data (databases), surat elektronik (E-Mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk elektronik dagang ini.

  3. KLASIFIKASI E-COMMERCE

    1. Business to Business (B2B)

    2.    E-Commerce tipe ini meliputi transaksi antar organisasi yang dilakukan di electronic market. Bisnis ke bisnis E-Commerce ada di pemasaran dari awal. Ini adalah perdagangan yang terjadi antar perusahaan. Istilah seperti offshoring dan outsourcing umumnya terkait dengan E-Commerce B2B. Sebagai contoh jika saya memberikan gaji perusahaan saya bekerja untuk perusahaan lain akuntansi, itu akan dianggap sebagai outsourcing. Para offshoring istilah outsourcing memutuskan lebih lanjut. Jika pekerjaan outsourcing ke perusahaan, yang berada di luar batas geografis negara di mana perusahaan outsourcing berada, itu disebut sebagai offshoring.

    3. Business to Costumer (B2C)

    4.    Merupakan transaksi eceran dengan pembeli perorangan. Ini adalah perdagangan langsung antara perusahaan dan konsumen akhir melalui Internet. Sebagai contoh menjual barang langsung kepada pelanggan dan siapa saja bisa membeli produk dari situs web pemasok. Dalam model ini dimaksudkan untuk menguntungkan konsumen dan dapat mengatakan bisnis ke konsumen (B2C) E-Commerce bekerja sebagai toko ritel melalui internet.

    5. Consumer to Consumer (C2C)

    6.    Konsumen menjual secara langsung ke konsumen lain. Atau mengiklankan jasa pribadi di Internet. Biasanya, jenis ini bekerja sebagai E-Commerce konsumen untuk bisnis ke konsumen (C2B2C). Ini pada dasarnya berarti bahwa konsumen akan kontak bisnis dalam mencari pelanggan yang cocok. Sebagian besar situs lelang (seperti eBay) dan situs perjodohan bekerja pada metodologi ini.

    7. Consumer to Business (C2B)

    8.    Perseorangan yang menjual produk atau layanan ke organisasi, perseorangan yang mencari penjual, berinteraksi dan menyepakati suatu transaksi. Dalam arena E-Commerce hari ini, tumbuh tren konsumen dimana permintaan produk tertentu atau jasa dari bisnis masing-masing. Sebagai contoh saya kontak operator tur perjalanan melalui situs web mereka untuk membeli paket liburan. Konsumen untuk bisnis E-commerce berkembang dengan pesat dan tren ini akan berlanjut di masa depan.

  4. COTOH E-COMMERCE: COSTUMER TO BUSINESS

  5. Elance (www.elance.com)
       Secara sederhana Elance adalah sebuah situs yang mempertemukan antara orang yang menjual atau menyediakan jasanya (provider) dengan perusahaan atau organisasi yang membutuhkan jasa (client).

    1. Sejarah Elance

    2.    Elance pertama kali diluncurkan pada tahun 1999, namanya terinspirasi oleh 1998 Harvard Business Review artikel berjudul "The Dawn of the Economy E-Lance". Pada awalnya dikembangkan sebagai teknologi untuk mendukung kerja virtual. Dua tahun kemudian Elance memperkenalkan sistem manajemen vendor (VMS) untuk kontraktor dan layanan pihak ketiga yang digunakan oleh perusahaan besar.    Pada Februari 2013, Elance digunakan oleh sekitar 500.000 bisnis dan 2 juta profesional freelance terdaftar, yang secara kolektif memperoleh hampir 850.000.000 US Dollar sampai saat ini.
        Pada Desember 2013 Elance mengkonfirmasikan sebuah penggabungan dengan oDesk (www.oDesk.com), sebuah website freelancer yang lain. Kesepakatan itu ditargetkan akan selesai pada bulan April 2014 dan akan menciptakan sumber daya yang terdiri dari 8 juta freelancer dan 2 juta bisnis.

    3. Pelayanan Elance

    4.    Elance memberikan pelayanan lebih dari sekedar “mempertemukan,”tetapi Elance juga memberikan jaminan serta layanan profesional seakan-akan tidak ada batasan antara project online maupun project offline, bahkan beberapa orang lebih memilih untuk menggunakan Elance dalam mencari penyedia jasa (provider) untuk menyelesaikan beberapa pekerjaannya.

    5. Keunggulan Elance

      1. Membayar dengan baik. Rata-rata freelancer di Elance mendapatkan antara 5 sampai 10 US Dollar per artikel.
      2. Jarang ada penipuan.
      3. Client relatif wajar dan sopan, tidak seperti beberapa client yang ada di situs lain seperti Freelancer, oDesk dan Guru.
      4. Ujian Elance gratis. Tidak seperti ujian yang sama di Freelancer, anda akan dikenakan biaya 5 US Dollar untuk setiap ujian.
      5. Anda dijamin dibayar. Selama anda bekerja dengan baik per jamnya atau sebagainya.
      6. The Elance University menunjukkan dengan tepat apa yang perlu anda lakukan untuk meningkatkan penghasilan anda.

    6. Kelemahan Elance

      1. Sulit mendapatkan pekerjaan karena bersaing dengan banyaknya freelancer lainnya. Beberapa orang perlu menunggu berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan setelah mengirim proposalnya sebelum mendapatkan pekerjaan pertama mereka.
      2. Sulit melengkapi profil anda. Kesulitan ini relatif, beberpa orang merasa sulit, beberapa tidak. Ada banyak yang harus dilakukan untuk melengkapi profil seperti verifikasi telepon, verifikasi identitas yang akan melibatkan video chat Skype, mengambil ujian, menambahkan portofolio dan CV.
      3. Di Elance anda tidak bisa menawar tetapi mengirim proposal. Hal ini biasanya disegel karena freelancer lain belum tentu dapat melihat apa yang anda tulis atau berapa banyak anda menawar.

  6. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN E-COMMERCE

    1. Keunggulan E-Commerce

      1. Jangkauan luas.
      2. Mudah mendapatkan pelanggan.
      3. Biaya lebih rendah.
      4. Mencari produk lebih cepat.
      5. Hemat waktu dan biaya perjalanan.
      6. Memudahkan komunikasi bisnis.
      7. Jam buka lebih panjang.

    2. Kelemahan E-Commerce

      1. Produk yang dijual tidak semuanya ditampilkan.
      2. Penjelasan produk kurang detail.
      3. Harga terkadang tidak sesuai.
      4. Produk kurang dikenal oleh masyarakat.
      5. Ketidaktepatan waktu pengiriman barang.
      6. Kurang aman dalam melakukan transaksi.
      7. Tampilan produk kurang jelas atau berbeda dengan aslinya.
      8. Sering terjadi tindak kejahatan, khususnya penipuan.







BAB III
PENUTUP


  1. KESIMPULAN

  2.    E-Commerce sebagai sarana bisnis di era teknologi ini memang sangat membantu para pengusaha dalam menjalankan usaha online. Mereka dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan memiliki toko fisik. Begitu juga dengan para konsumen, kini mereka tetap bisa melakukan kegiatan belanja di rumah sekalipun. E-Commerce seperti perdagangan lainnya memiliki beberapa kelemahan. Hal ini tergantung dari penggunanya untuk bisa memaksimalkan fasilitas E-Commerce tersebut dan meminimalisasi hal-hal negatif yang dapat terjadi dalam proses transaksi E-Commerce ini.







DAFTAR PUSTAKA


https://www.elance.com/
http://en.wikipedia.org/wiki/Elance
http://johanifauzi.info/makalah-e-commerce/
http://yuhartadi.blogspot.com/2013/11/makalah-e-commerce.html